Padang, Prokabar — Pencairan dana bantuan untuk masyarakat Sumatera Barat yang terdampak covid-19 mulai menemukan titik terang.
Kepala Biro Humas Setda Prov Sumbar, Jasman Rizal menjelaskan terkait bantuan Jaringan Pengaman Sosial, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno hari ini (30/4) telah menandatangani Pergub Sumbar untuk pencairan dana JPS
“Alhamdulillah, hari ini telah ditandatangani Pergub terkait hal tersebut. Dana dari pemprov Sumbar ini besarannya adalah Rp. 600.000 / Kepala Keluarga perbulan. Untuk selama 3 bulan (April, Mei dan Juni 2020) total adalah Rp. 1.800.000 / KK terdampak covid-19,” ungkpanya.
Lebih lanjut dirinya memaparkan daerah yang telah menyerahkan datanya dan dinyatakan lengkap pada hari ini Kamis 30 April 2020 ke provinsi Sumbar, adalah Kota Padang Panjang dan Kota Sawahlunto.
“Mudah-mudahan daerah lain segera menyusul menyerahkan datanya sesuai aturan dan dapat segera mencairkan dananya utk masyarakat terdampak di daerahnya masing-masing,” sambungnya.
Sebagai informasi, pencairan pertama ini langsung diberikan untuk 2 (dua) bulan (April dan Mei 2020), sebesar Rp. 1.200.000 / KK.
Dana JPS dari Provinsi Sumbar ini nanti diserahkan langsung oleh pegawai kantor pos ke rumah masing-masing masyarakat terdampak covid-19 dan akan ditempel sticker penerima JPS dari dana provinsi Sumbar. Hal ini bertujuan untuk transparansi dan agar jangan terjadi pemberian ganda.
Sementara itu, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengatakan baru lima daerah yang menyerahkan data, dan hanya dua yang dinyatakan lengkap.
“Saat ini yang sudah masuk itu data dari Kota Pariaman, Padang Panjang, Sawahlunto, Agam dan Pesisir Selatan kemarin sore, mungkin berikutnya akan ada yang menyusul. Yang sudah kita SK-kan dalam bentuk pencairan dana baru Padang Panjang dan Sawahlunto, untuk Pariaman dan Agam, kita minta hard copy-nya,” terangnya. (hdp)
















