Padang, Prokabar — Tahun ini, Dana Insentif Daerah (DID) kota Padang mengalami kenaikan hingga dua kali lipat. Pada tahun 2018 DID Kota Padang hanya Rp28 miliar sementara untuk tahun ini Rp52 miliar.
Hal tersebut dipaparkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Andri Yulika dalam kegiatan desiminasi informasi di Media Center, Balai Kota Padang, Rabu (23/1).
“DID diberikan pemerintah pusat karena kita berhasil dalam berbagai inovasi, prestasi dan program yang dijalankan Pemko Padang,” ujarnya.
Andri merincikan, yang mendapat DID dari pusat diantaranya Puskesmas Padang Pasir dengan inovasi kelas Ibu Muda (Imud). Dimana berhasil meraih penghargaan TOP 40 Inovasi Pelayanan Publik pada 2018, sehingga diberi DID sebesar Rp9 miliar.
Selain itu, dari pengelolaan sampah dianggap baik, buktinya mendapatkan Piala adipura, sehingga diganjar DID senilai Rp9 miliar. Kemudian karena pengelola keuangan juga dianggap baik, mendapat tambahan dana senilai Rp15 miliar.
“Begitu juga dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dinilai baik, dan juga di bidang pendidikan dasar mendapatkan DID Rp9 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, untuk penyaluran penggunaan DID, kata Andri sangat fleksibel. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhasil meraih DID dapat mempergunakannya sesuai dengan kebutuhan.
Misalnya, kelas Imud mereka minta adanya perluasan Puskesmas dengan membeli tanah yang dipergunakan untuk parkir. Kemudian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang berhasil mendapat DID meminta untuk pembeliaan alat pengelolaan sampah menjadi lebih baik sesuai yang dibutuhkan.
“Di Dinas Pendidikan mereka minta untuk digunakan untuk penambahan ruang kelas,” katanya.
Tambahan Andri, tidak semua DID tersebut dipergunakan OPD yang berhasil mendapatkannya. Namun dapat juga dipergunakan untuk hal-hal lain seperti membangun infrastruktur. (Mel/hdp)
















