Pesisir Selatan, Prokabar – Banyak warga Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, yang terdampak Covid-19 khususnya warga kurang mampu, pekerja informal hingga warga yang dirumahkan, mereka mengeluhkan belum jelasnya bantuan sembako dari pemerintah.
Belum jelasnya bantuan yang disalurkan oleh Pemkab Pessel ke warga Kecamatan Koto XI Tarusan, membuat warga menjerit untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
“Banyak warga yang menjerit dan mengeluh kenapa belum dapat bantuan sembako dari Pemkab Pessel. Padahal kami sudah sulit memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata salah seorang warga Nagari Kapuah, Elpinas (51) pada Prokabar.com.
Selain itu, kata Elpin, perhatian dari sisi aspek kesehatan warga untuk mencegah penularan Covid-19 seperti membagikan masker, hand sanitizer, juga luput dari bantuan Pemda.
Sebab, perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat juga sudah sangat terdampak sebagai imbas juga adanya physical distancing (menjaga jarak fisik) dan mengurangi aktivitas di luar rumah. Banyak pekerja informal seperti pedagang kaki lima yang mengandalkan pendapat harian sudah mengalami penurunan pendapatan bahkan ada yang sama sekali tidak ada penghasilan.
“Belum ada sama sekali bantuan sembako dan masker dari Pemkab Pessel, kami berharap Pemkab harus cepat menanggapi keluhan kami,” ungkapnya dengan nada kesal.
Namun, belum jelas kapan akan digelontorkan sedangkan warga kurang mampu banyak yang sudah kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Di sisi lain, untuk meringankan beban warga, Pemkab Pessel agakanya belum ada inisiatif memberikan bantuan untuk meringankan beban hidup warga.
“Kami bingung. Anggaran batuan untuk warga hingg kini belum kelihatan. Mekanismenya nanti seperti apa juga belum jelas. Pemda kabarnya hanya rapat ke rapat saja untuk menetapkan anggran nan bantuan juga belum jelas. Ini masalah perut, pemerintah harus segera menyalurkan hak warga yang menjerit,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, Pemkab Pessel juga menginstruksikan pada seluruh masyarakat di daerah itu agar menggunakan masker, guna mengantisipasi penyebaran virus corona.
Instruksi penggunaan masker wajib bagi masyarakat yang ingin melakukan aktifitas atau berada di luar rumah untuk kepentingan yang mendesak.
Seperti membeli makanan/bahan pangan, berobat/membeli obat atau untuk keperluan yang sangat penting/urgen.
Imbauan itu sesuai dengan Instruksi Bupati nomor: 100/08/GTC-IV/2020 tanggal 6 April 2020. Selain masker, lanjutnya, dalam surat itu bupati juga menginstruksikan bagi para perantau yang pulang kampung.
Sementara, masyarakat di Tarusan tidak tau harus mendapatkan masker di mana. Idealnya, menurut Alpin, pemerintah daerah harus siap dengan kebijakkannya. Jangan sampai menjadi bagi masyarakat.
Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Pessel, Rinaldi Dasar mengatakan, terkait hal itu, terlebih dahulu dirinya melakukan koordinasi dengan bidang yang bersangkutan.
“Tunggu dulu ya, saya koordinasikan dulu dengan kordinator bidang yang bersangkutan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pendataan jumlah penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) di Pessel, sebagai dampak dari pandemik covid-19 hingga kini masih belum rampung.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesra, Mimi Rianti Zainul, mengatakan, proses pendataan, kini masih terus berlanjut. Jika tidak ada aral melintang, pendataan bakal rampung di penghujung minggu ke 2 April 2020.
“Camat dan wali nagari kini tengah mendata dan memverifikasi soal siapa saja yang bakal dapat bantuan Pengaman Jaring Sosial (JPS) nantinya,” ujarnya pada wartawan di Painan pada minggu lalu.
Sebagai dampak dari pandemik Covid-19, Presiden Joko Widodo menerbitkan Inspres nomor 4 tahun 2020 Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Perceparan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Pada point ke-6, menginstruksilan Menteri Dalam Negeri untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka percepatan penggunaan APBD dan atau perubahan peraturan kepala Daerah tentang penjabaran APBD untuk percepatan penanganan COVID-19 pada Gubernur/Bupati/Walikota.
Saat ini, lanjutnya, pemerintah kabapaten telah mengirimkan sebanyak 34 ribu data penerima JPS dari APBD Provinsi. Penerima merupakan 15 persen masyarakat terdampak yang ada di luar Data Terpadu Kemiskinan Sosial (DTKS) Pessel.
“Ya, telah kami kirimkan kemaren sore, Jumat 10 April 2020. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini segera cair. Besaranya Rp200 ribu masing-masing keluarga penerima, “terangnya.
Sementara yang dari APBD Pessel dan dana tanggap darurat nagari, ia menyampaikan, jumlah keluarga penerima yang ditargetkan sebanyak 31 ribu keluarga. Mereka adalah yang terdaftar dalam DTKS.
Sedangkan jenis bantuan yang diberikan pada keluarga penerima adalah dalam bentuk uang tunai, namun besaran nominal yang bakal diberikan masih belum dipastikan. Hal itu tergantung dari besaran anggaran yang tersedia.
Sebab, pemerintah kabupaten masih menyisir Rp225 miliar APBD terkait refocusing. “Dari situ nanti kita ambilkan. Nanti juga dari anggaran nagari. Porsi pembagian dengan nagari juga tengah kami hitung,” jelasnya.
Soal kepastian, tambahnya, pemerintah daerah bakal membicarakannya dengan DPRD pada hari Senin 13 April 2020. Selain pembiayaan, pembicaraan juga terkait dengan kesiapan dan langkah apa saja yang bakal diambil pemerintah daerah.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat mengokasikan Rp110 triliun APBN 2020 untuk menanggulangi dampak pandemi. Dengan begitu, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari mereka.
Presiden Joko Widodo menegaskan 3 hal penting dalam pelaksanaan program JPS. Pertama, harus tepat sasaran berdasarkan data dari kelompok penerima manfaat.
Ke-dua penyaluran harus sesegera mungkin dan tepat sasaran. Ke-tiga, mekanisme penyaluran JPS harus seefisien mungkin dan praktis, sehingga tidak menyulitkan masyarakat,(min)

















