Cekcok Berujung Maut, Kakak Beradik Ini Diamankan Tim Polres Pasaman

Penulis -

Kamis, 8 Juli 2021 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar – Polres Pasaman mengamankan dua orang pelaku tindakan penganiayaan mengakibatkan  satu korban meninggal dunia dan satu orang di rawat di Rumah Sakit Yarsi Panti.

Kejadian naas ini terjadi di Suka Damai, Jorong Bahagia, Nagari Persiapan Panti Utara, Kecamatan Panti, Rabu (7/7) malam.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Iptu Fahrul Rozi mengatakan, tindakan pidana penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia Sukran (47) dan korban luka Marhadi (36) dengan tersangka Harmin (39) serta Suandi (36)  terjadi sekira pukul 18.45 wib di Jalan Lintas Sumatera Padang-Medan tepat didepan masjid Nurul Iman Suka Damai.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Kejadian bermula saat tersangka Suandi bertemu dengan korban Marhadi yang baru pulang dari masjid. Terjadi perbincangan terkait rumah yang disewa oleh Suandi namun tiba-tiba datang korban Sukran dari arah belakang langsung memukul muka Suandi.

Kemudian Suandi lari ke rumah orang tua dan memberitahukan ke abangnya tersangka Harmin atas pemukulan yang dialaminya.

Suandi dan Harmin kembali ke tempat kejadian menggunakan sepeda motor sambil membawa parang yang dibawa oleh Harmin. Sesampai di tempat kejadian sewaktu memakirkan motor, korban Sukran bermodalkan batu dan Marhadi mengejar kakak beradik ini. Satu lawan satu terjadi.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Setelah Harmin terkena pukulan batu oleh Sukran, kemudian Harmin langsung membacok Sukran dengan menggunakan parang yang dibawa sehingga mengenai muka Sukran dan kemudian membacok leher dan Sukran terjatuh ke tanah dalam keadaan terlentang dan Harmin langsung menusuk pada bagian perut sebanyak dua kali.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Selanjutnya membacok Marhadi pada bagian punggung dan langsung lari, kemudian Harmin dan Suandi pergi meninggalkan korban sambil membawa istri dan anaknya kerumah orang tuanya.

Menurut Kasat Reskrim Iptu Fahrul Rozi tersangka dengan barang bukti sebilah parang baju dan batu diamankan ke Polsek Panti, selanjutnya dilimpahkan ke Polres Pasaman untuk proses lebih  lanjut.

Kedua tersangka diancam Pasal 338 KHUP ancaman 15 tahun atau pasal 351 ayat 3 jo 55 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB