Pasaman, Prokabar — Peringati hari anti korupsi Internasional, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman layangkan himbauan berbahasa minang.
Dituangkan dalam bentuk stiker, himbauan ‘jan kurupsi juo ingek mati’ itupun dibagi-bagikan Kejari di pertigaan jalan depan kantor Kejari Pasaman, Senin (10/12).
Antusias masyarakat menerima stiker itu sangat tinggi. Malahan ada pula yang meminta lebih saat dibagi-bagikan di persimpangan jalan di depan kantor Kejaksaan Negeri Pasaman.
“Kita ingin dalam hal ini melangkah pasti cegah dan berantas korupsi. Bagi kami mencegah lebih baik dari pada penindakan. Pembagian stiker ini adalah salah satu upaya kita dalam hal pencegahan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhriansyah, Senin (10/12).
Dilanjutkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pasaman, Ikhsan, meski mengutamakan pencegahan kejaksaan juga tak segan-segan melakukan penindakan. Siapa dan lembaga apa saja yang melakukan korupsi uang negara, bakal disikat oleh kejaksaan.
“Sekali, dua kali ke tiga kali tak juga diindahkan himbauan jangan korupsi, dan tetap melakukannya, tunggu saja bakal kami kandangkan,” tutup Ikhsan Ikhsan. (Ola)
















