Cegah Korupsi Dana Desa, Situjuah Batua Bikin Peraturan Berbasis Hukum Adat

Penulis -

Minggu, 2 Februari 2020 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota, Prokabar — Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang setiap tahun digelontorkan pemerintah untuk 74.517 desa dan 919 nagari di Indonesia, sangat rawan disalahgunakan. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku, sering menerima pengaduan terkait penyelewengan penggunaan dana desa. Tidak hanya Sri Mulyani, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mencatat, sejak 2015 hingga 2018, terjadi 252 kasus korupsi dana desa.

Untuk mencegah terjadinya korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa ini, Pemerintah Nagari Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, membuat Peraturan Nagari (Pernag) Tentang Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Berbasis Hukum Adat Salingka Nagari. Peraturan ini, diklaim sebagai yang pertama dan satu-satunya di Indonesia.

“Kami desa pertama di Indonesia yang membuat Peraturan Nagari atau Peraturan Desa tentang Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme berbasis hukum adat. Peraturan ini, sudah dibuat sejak.. lalu. Namun, karena naskah akademiknya saat itu belum sempurna, kami buat lagi pada Desember 2019 lalu, dengan persetujuan dari Badan Musyawarah (Bamus) Nagari dan Lembaga Adat Nagari,” kata Wali Nagari Situjuah Batua Dhon Vesky Datuk Tan Marajo, Minggu (2/2).

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Tan Marajo mengatakan, Peraturan Nagari Situjuah Batua Tentang Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Berbasis Hukum Adat Salingka Nagari yang naskah akademiknya disempurnakan Lembaga Kajian Hukum dan Korupsi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, sudah dievaluasi Pemkab Limapuluh Kota. Peraturan ini, selain wujud dukungan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, Polri, dan Kejaksaan, juga dibuat untuk menjawab semangat Presiden Jokowi dalam membangun Indonesia dari desa.

“Kami buat peraturan ini, untuk menanamkan nilai-nilai anti korupsi, anti kolusi, dan anti nepotisme pada masyarakat. Sekaligus,  membangun sikap jujur, transparan, dan berkeseimbangan. Melalui peraturan ini, kami ingin mengindari sikap korupsi. Sekaligus berniat membentuk tata pemerintahan dan masyarakat yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Tan Marajo didampingi Ketua Bamus H Zul’aidi dan Pucuk Adat MKH Dt Majo Kayo.

Tan Marajo dan Zul’aidi menjelaskan, dengan adanya Peraturan Nagari Situjuah Batua Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Berbasis Hukum Adat Salingka Nagari ini, Pemerintah Nagari Situjuah Batua tidak hanya berkewajiban melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tapi juga menyediakan sarana-prasarana pengaduan masyarakat, menyediakan kotak saran di tempat pelayanan publik, dan menyediakan informasi publik di sarana umum.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Dengan peraturan ini, pemerintah nagari, Bamus Nagari, Lembaga Adat Nagari, dan Bumnag/Bumdes, serta lembaga resmi nagari lainnya, membuat tertib administrasi dan pelaporan secara terbuka dan akuntabel kepada masyarakat. Kemudian, setiap lembaga, organisasi, kelompok, dan individu masyarakat yang mengelola keuangan yang berasal dari negara atau masyarakat, juga wajib mendata ulang, mengevaluasi, melakukan tertib administrasi dan melaporkan secara terbuka kepada pemerintah nagari dan masyarakat,” jelas Tan Marajo.

Terhadap perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah dilakukan upaya dan tindakan pencegahan, tapi masih tidak melakukan tertib administrasi, pelaporan, dan pengembalian keuangan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka Pemerintah Nagari Situjuah Batua akan melaporkan kepada pihak berwajib sesuai peraturan perundang-undangan. Kemudian, terhadap perbuatan korupsi yang berasal dari keuangan masyarakat yang telah dilakukan tindakan pencegahan, tapi masih tidak tertib administrasi dan tidak melakukan pelaporan atau pengembalikan, maka diberi sanksi adat secara tegas.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Ada tiga sanksi adat yang akan dijatuhkan, terhadap pelanggaran Peraturan Peraturan Nagari Situjuah Batua tentang Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ini. Sanksi pertama, Pangke Pucuak (hukum adat sumbang salah yang berlaku di masyarakat adat nagari terkait dengan bentuk hukuman yang paling ringan). Sanksi kedua, Kabuang Batang (hukum adat yang berlaku di nagari sebagai bentuk hukum yang menengah). Dan sanksi ketiga, Kakeh Urek (hukum adat yang berlaku di nagari yang sifatnya hukuman berat),” kata Tan Marajo.

Disisi lain, Pucuk Adat Nagari Situjuah Batua MKH Dt Majo Kayo, didampingi  Kepala Suku Piliang Irwan Anas Dt Indo Marajo, Kepala Suku Pitopang Y Dt Kali Bandaro, Kepala Suku Chaniago Dt Muncak, dan Kepala Suku Melayu Syamsuardi Dt Paduko Majo Indo, mengakui, jika Lembaga Adat Nagari Situjuah Batua, sudah membahas dan menyetujui  sejumlah peraturan nagari yang dibuat pemerintah nagari. Termasuk, peraturan tentang pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme berbasis hukum adat. (Vbm)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB