Cara Mendapatkan Diskon Listrik PLN

Penulis -

Jumat, 3 September 2021 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi token listrik PLN

Ilustrasi token listrik PLN

Prokabar.com, Jakarta – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan stimulus ketenagalistrikan secara langsung.

Stimulus tersebut sudah masuk dalam anggaran pemerintah pada periode September 2021.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan pemberian stimulus tersebut dalam bentuk pemotongan tagiah rekening listrik pelanggan.

Untuk pelanggan prabayar, stimulus dalam bentuk pemotongan tarif saat membeli token listrik.

Sementara itu untuk pelanggan prabayar dengan daya 450 VA tidak perlu mengakses token stimulus di website ataupun layanan WhatsApp Stimulus.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Sebab, kata dia, pelanggan prabayar dengan daya 450 VA sudah mendapatkan stimulus saat membeli token listrik.

“Pelanggan prabayar datya 450 VA tidak perlu lagi mengakses token stimulus,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (2/9).

Dalam keterangan tersebut, Bob melanjutkan, khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen dan pemebenasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus sudah otomatis dengan pemotongan tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

“Pemerintah memberikan potongan tersebut sebesar 50 persen,” katanya lagi.

Ada dua cara untuk mendapatkan pemotongan tarif listrik ini.

Pertama melalui aplikasi PLN Mobile dan websiten PLN.

Pada PLN Mobile, pelanggan bisa memilih menu info stimulus. lalu memasukkan nomor ID pelanggan ataupun nomor meter. Selanjutnya pelanggan bisa menekan tombol kirim.

Sementara itu, pelanggan yang ingin mengakses stimulus PLN melalui website bisa mengakses pada link ini

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Pada website pelanggan bisa mengklik diskon stimulus Covid-19 kemudian memasukkan nomor ID pelanggan dan kode Captcha, lalu klik cari.

Selanjutnya pelanggan bisa memasukkan nomor KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat lengkap sesuai KTP, kode Captcha, lalu klik simpan.

Jika pelanggan masuk dalam daftar penerima diskon listrik, maka namanya akan muncul dalam keterangan besaran diskon.

Jika pelanggan tidak masuk dalam kategori itu, maka akan muncul pemberitahuan pelanggan tidak mendapatkan diskon.

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB