Caleg DPRD Sumbar Disiram Air Keras Mantan Suami Siri

Penulis -

Senin, 8 Januari 2024 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar- Caleg DPRD Sumbar dari Partai Persatuan Pembangunan Dapil 6 disiram air keras oleh mantan suami siri. Kejadian tersebut terjadi pada 2 Januari lalu dan baru terungkap pada 5 januari 2024 oleh pihak Kepolisian Resort Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar, AKBP Derry Indra mengatakan terduga pelaku nekat menyiram air keras berupa soda api kepada korban karena faktor cemburu. Adapun aksi terduga pelaku dilakukan di jamban milik korban di daerah Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanah Datar.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Antara terduga pelaku dan korban ini juga pernah menjalin hubungan, dengan menikah siri lebih kurang 6 tahun lamanya.

” jadi terduga pelaku ini sakit hati kepada korban. Sebelumnya korban dan terduga pelaku sempat juga bertengkar. Jadi ini masalah pribadi,” ungkap Kapolres, Senin (8/1/2024).

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Kapolres melanjutkan, jika sebelum bisa diamankan, terduga pelaku sempat mengelak jika telah melakukan tindak pidana itu. Namun setelah penyelidikan petugas dilapangan, akhirnya mengarah kepada terduga pelaku.

” sebelumnya, pelaku ini sempat mengelak, namun berdasarkan keterangan saksi (anak korban) rekaman CCTV dan keterangan dari pemilik toko tempat korban membeli air keras, akhirnya pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Kapolres menegaskan jika kasus ini murni kekerasan dari masalah pribadi dan sama sekali tidak berhubungan dengan politik karena korbannya merupakan seorang calon legislatif.

” ini murni kekerasan dan masalah pribadi,” tegas Kapolres.

Terhadap pelaku, polisi menyangkakan pasal 353 ayat 1 dan 2 jo pasal 531 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB