Pasaman, Prokabar — Di Pasaman teramat banyak cagar budaya dan benda-benda purbakala. Namun tidak begitu terlindungi. Cagar budaya tinggal sebatas nama. Ada namun tak terlindungi. Begitu juga dengan benda-benda purbakala lainnya yang ada di daerah itu.
Atas dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus). Mereka diutus ke Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Mempersiapkan sebuah peraruran daerah (Perda) tentang perlindungan cagar budaya dan kepurbakalaan.
“Cagar budaya di Kabupaten Pasaman belum sepenuhnya mendapat perlindungan dari pemerintah daerah. Beberapa bangunan cagar budaya kondisinya tidak terawat dan memprihatinkan. Seperti cagar budaya Candi Tanjung Medan, Kubu Sutan di Lubuak Layang, batu telapak tangan Tuanku Imam Bonjol di Bonjol dan lain lain sebagainya menjadi korban vandalisme,” kata Ketua Pansus DPRD Pasaman, Bona Lubis.
“Karena belum ada Perda tentang cagar budaya, maka hingga saat ini belum jelas teknis, pengelolaan, hingga klasifikasi cagar budaya di Kabupaten Pasaman,” imbuh Bona.
Hal senada juga dikatakan anggota DPRD Pasaman yang lain, Heri Supriadi.
“Hingga saat ini, pengelolaan cagar budaya belum ada payung hukum untuk memugar, mengatur, memelihara hingga menjaga bangunan-bangunan yang punya nilai sejarah itu,” tukas Heri (Ola)
















