Pariaman, Prokabar – Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Pariaman. Kali ini korban berinisial ZH masih berusia 4 tahun beralamat salah satu Perumahan Cubadak Mentawai, Kecamatan Pariaman Timur. Pelaku diduga kuat FR (35 tahun) merupakan tetangga yang hanya berjarak dua petak dari rumah korban.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Ilham Indarmawan kejadian pada Kamis, 29 Maret 2018 korban mengalami keluhan pada alat vital setelah buah air kecil. Saat diperiksa ibu korban, terdapat bercak darah pada celana dalamnya.
Sabtu, 31 Maret 2018 setelah mendapatkan dugaan beberapa bukti beserta saksi-saksi terhadap mengarah seorang pelaku, Ibu korban berinisial H, melaporkan FR ke Polres Kota Pariaman.
“Dari hasil keterangan saksi dan visum, membuktikan adanya luka robek dan bengkak di alat kelamin korban. Berdasarkan bukti tersebut mengarah kepada salah seorang pelaku, tidak lain tetangga korban sendiri” Kata AKP Ilham.
Kasat Reskrim melanjutkan, saat pelaku diamankan dan menjalani pemeriksaan petugas, pelaku honorer PLN tersebut mengakui perbuatannya tersebut sebanyak satukali pada korban. (Rud)
















