Pasaman Barat, Prokabar — Sudah berstatus residivis, agaknya tidak membuat M. Zadri (22) jera. Meski sudah pernah dipenjara, ia kembali nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor. Hingga akhirnya, Zadri kembali diciduk tim Polsek Kinali.
Zadri, kembali mencuri sepeda motor pada 9 Juni lalu. Warga Simpang Air Putih, Jorong IV Koto, Nagari Kinali ini, memaling motor di Durian Batu, Kinali.
“Pelaku ini sudah sekitar enam bulan kami buru. Akhirnya ia berhasil kami amankan Sabtu kemarin,” kata Kapolsek Kinali, Iptu Eri Yanto, Senin (13/1).
Dijelaskan Eri Yanto, saat beraksi di Durian Batu, Zadri memaling sepeda motor milik, Anisa (30). Selain sepeda motor, saat kejadian pelaku juga memboyong dua unit ponsel merk Samsung, helm dan uang tunai, dengan total kerugian kurang lebih Rp20 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat satu (1) ke-3, ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (Ola)
















