Bupati Sabar AS Kangkangi Aturan, KASN Rekomendasikan Sekda Kembali Pada Pejabat Lama

Penulis -

Kamis, 4 April 2024 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sabar AS (ist)

Bupati Sabar AS (ist)

Pasaman, Prokabar – Bupati Pasaman, Sabar AS kangkangi aturan. Hal ini dilakukan saat ‘menonjobkan’ Mara Ondak, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pasaman beberapa waktu lalu. Hasilnya, Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) pun melayangkan surat pada Bupati Pasaman atas tindakan kesewenangan tersebut. Surat ini bernomor B-1316/JP.01/04/2024, tertanggal 3 April.

Isinya cukup tegas dan jelas. Dijelaskan dalam surat KASN perihal rekomendasi pelanggaran sistem merit terhadap pemberhentian Mara Ondak itu, Bupati Pasaman Sabar AS diperintahkan membatalkan SK Bupati Pasaman yang mengganti Mara Ondak sebagai Sekda beberapa waktu lalu.

“Sesuai dengan dokumen, fakta serta hasil klarifikasi yang sudah dilakukan kami menyimpulkan bahwa proses pemberhentian Sdr. Mara Ondak dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman dan dimutasi sebagai Pelaksana Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana Keputusan Bupati Nomor 188.45/93/BUP-PAS/2024 tidak melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sehubungan dengan hal tersebut kami merekomendasikan kepada saudara untuk, membatalkan SK Bupati Nomor 188.45/93/BUP-PAS/2024 tentang Pembebasan Aparatur Sipil Negara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman tanggal 15 Februari 2024,” isi petikan surat dari KASN terserbut.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Di sisi lain, alasan Bupati Sabar ‘menonjobkan’ Maraondak ternyata tidak berdasar. Ini sesuai hasil klarifikasi KASN terhadap pihak terkait. Kejadian ini bermula saat Mara Ondak dilakukan permintaan keterangan oleh Tim Inspektorat Pasaman, atas dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang oleh Sekretaris Daerah sebagai Kepala BPBD Pasaman. Objeknya bantuan rumah kategori rusak berat akibat gempa tahun 2022.

Selanjutnya, ada pun pertemuan atau permintaan keterangan antara Mara Ondak oleh tim yang berasal dari Pemprov Sumbar pada tanggal 16-17 November 2023, namun tim dari Provinsi Sumatera Barat yang meminta keterangan kepada Mara Ondak tidak dalam kapasitas sebagai tim pemeriksa sebagaimana diatur dalam PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Selanjutnya, Mara Ondak, menyatakan bahwa tidak pernah dilakukan pemanggilan, ataupun pemeriksaan yang menghasilkan BAP terkait dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat yang di prasangkakan oleh Tim Pemeriksa Kabupaten Pasaman sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Tanggal 15 Februari 2024, Mara Ondak menerima surat pemberhentian secara definitif dari Jabatan Sekda Kab Pasaman sebagaimana SK Bupati Nomor: 188.45/93/BUP-PAS/2024.

Berdasarkan penjelasan dari Inspektorat dan BKD Provinsi Sumatera Barat, tanggal 2 Februari 2024, Bupati Pasaman menyurati Gubernur Sumatera Barat guna permintaan nama Tim Pemeriksa dari unsur Pengawasan dan Kepegawaian dalam rangka melakukan pemeriksaan kepada Sekda Pasaman non aktif, Mara Ondak. Surat terkait permohonan tim pemeriksa sedang berproses di Biro Pemerintahan dan Otda Prov Sumbar, namun belum sempat dibalas ke Pemkab Pasaman, karena sudah terbit surat Keputusan Bupati Pasaman terkait pemberhentian secara definitif Mara Ondak sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman melalui SK Nomor: 188.45/93/BUP- PAS/2024 tanggal 15 Februari 2024.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Bahkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, tidak pernah menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan kepada Sdr. Mara Ondak sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hingga akhirnya masalah semakin melebar ke KASN. Pemberhentian Mara Ondak sebagai Sekda ini pun dinilai KASN cacat aturan. KASN pun merekomendasikan pengembalian jabatan Sekda ke Mara Ondak untuk dilakukan sesegera mungkin.

Menanggapi hal ini, Bupati Pasaman, Sabar AS saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp sejak pukul 09.15 WIB hingga berita ini diturunkan belum menanggapi. Berbeda dengan Mara Ondak, kepada Prokabar.com, ia mengaku sudah menerima tembusan surat dari KASN tersebut. Ia berharap, ke depan, Pemerintah Kabupaten Pasaman dikelola sesuai regulasi bukan arogansi kekuasaan. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB