Jakarta, Prokabar – Pembatasan akses sebagian fitur platform media sosial dilakukan pemerintah saat aksi massa 22 Mei lalu. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menutup ribuan akun media sosial dan situs web.
Menurut Menkominfo Rudiantara, sebanyak 551 akun Facebook telah diblokir. Kemudian akun Twitter 848 akun, Instagram 640 akun, Youtube 143 akun, serta masing-masing satu untuk url website dan LinkedIn.
“Sehingga total ada 2.184 akun dan website yang telah diblokir,” imbuhnya di Jakarta, Senin (27/5)
Dalam upaya pemblokiran tersebut, Menkominfo mengaku pihaknya juga bekerja sama dengan penyedia platform digital.

“Itu juga ditempuh. Misalnya, saya telah berkomunikasi dengan pimpinan WhatsApp, yang hanya dalam seminggu sebelum kerusuhan 22 Mei lalu telah menutup sekitar 61.000 akun aplikasi WhatsApp yang melanggar aturan,” jelasnya.
Semua itu perlu dilakukan agar sebaran konten hoaks, fitnah, maupun provokasi dapat diminimalkan. Bahkan, Menkominfo mengajak semua kalangan untuk memulai dari sendiri agar tidak menyebarkan konten yang melanggar aturan atau hukum.
“Jangan lelah untuk mengimbau agar masyarakat dan teman-teman di sekitar kita berhenti menyebarkan konten yang mengandung hoaks, fitnah, maupun provokasi untuk melanggar aturan atau hukum. Tentu saja harus kita mulai dari diri sendiri,” tandas Menkominfo. (beb)
















