Rafflesia tuan-mudae Mekar Terbesar Di Indonesia, Adanya di Baringin Agam

Penulis -

Rabu, 1 Januari 2020 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembayan, Prokabar — Rafflesia tuan-mudae mekar dengan sempurna di Jorong Marambuang, Nagari Baringin, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam,  Sumatra Barat (1/1). Bunga langka yang hidup di Hutan Cagar Alam Maninjau tersebut telah berlangsung mekar tiga hari.

“Raflesia tuan-mudae ini sudah dipantau sejak 24 Desember 2019 lalu. Dan kini telah mekar selama tiga hari ini,” ungkap Ade Putra, Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Resor Agam, kepada Prokabar.com saat bersama melakukan pemantauan, Rabu (1/1).

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berdasarkan data yang dihimpun, Tumbuhan langka ini memiliki diameter 111 centimeter. Merupakan Rafflesia terbesar yang pernah ada. Lebih besar dari temuan sebelumnya dengan diameter 107 centimeter. Sementara, di luar negeri, data terbesar hanya diameter 101 centimeter.

“Penemuan lokasi ini pertama kali pada Oktober 2017 informasi dari masyarakat saat gotong royong pembuatan Pamsimas Jorong Marambuang, Nagari Baringin, Palembayan. Raflesia tuan-muda tumbuh subur dan mekar di sini,” terangnnya.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sebelumnya jenis Rafflesia ini baru ditemukan di Serawak Malaysia pada 1868. Namun sejak 2017, ditemukan juga di Indonesia, khususnya di Jorong Marambuang, Nagari Baringin Palembayan, Agam Sumbar ini.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Sampai dengan akhir 2017 jumlah jenis tumbuhan  Rafflesia di dunia ada 31 jenis, 15 jenis terdapat di Indonesia, dan 15 jenis berada di Pulau Sumatera. Bunga Rafflesia ini akan terus dipantau oleh BKSDA sampai 7 hari ke depannya. Karena dilindungi Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” pungkas Ade. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB