Bukan Cuma Pecat atau Penjara! Begini Cara Fadly Amran Tangani Kasus Tuan Takur di Pasar Raya Padang

Penulis -

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan update terkait kasus dugaan praktik “Tuan Takur” atau pemalakan di kawasan Pasar Raya Padang.

Dalam pernyataan resminya, Fadly menegaskan bahwa Pasar Raya Fase VII saat ini masih digratiskan sementara waktu. Hal ini dilakukan karena Pemerintah Kota Padang sedang fokus pada proses relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) sepanjang kawasan Pasar Raya agar mereka dapat masuk dan beraktivitas di dalam gedung Pasar Raya Fase VII.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Pemerintahan Kota Padang sedang fokus merelokasi PKL di sepanjang kawasan Pasar Raya agar masuk dan beraktivitas di dalam gedung Pasar Raya Fase VII,” ujar Fadly Amran dalam pernyataan yang beredar luas di media sosial.

Fadly juga menyinggung kemungkinan adanya pihak yang memanfaatkan kebijakan ini untuk kepentingan pribadi. Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat ditolerir. Namun, penegakan hukum harus didasarkan pada bukti dan prosedur yang berlaku agar hukuman yang dijatuhkan setimpal serta memenuhi unsur keadilan.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Saya yakin hal ini sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto terkait supremasi hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fadly menegaskan komitmennya terhadap pemerintahan yang bersih. Ia menyebutkan bahwa di kepemimpinan sebelumnya, tiga orang aparatur telah dihentikan karena pelanggaran berulang dengan nilai ratusan ribu rupiah, setelah melalui proses hukum dan pertimbangan matang.

Terkait penyelesaian kasus serupa seperti “Tuan Takur”, Fadly menjelaskan bahwa tidak selalu harus berujung pada pemecatan atau penjara. Pemerintah juga harus mempertimbangkan unsur pembinaan dan edukasi.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Ketegasan harus berlandaskan kepastian hukum. Tegas wajib, dzalim jangan!” tegas Fadly Amran.

Isu “Tuan Takur” di Pasar Raya Padang sebelumnya mencuat sebagai dugaan praktik pemalakan atau penguasaan lapak oleh oknum tertentu terhadap pedagang, termasuk PKL dan pedagang selasar.

Pernyataan ini menjadi respons terhadap berbagai desakan dan sorotan publik, termasuk dari tokoh politik seperti Andre Rosiade, agar pemerintah bersikap tegas terhadap praktik premanisme di pasar tradisional tersebut.

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB