Padang, Prokabar – Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan update terkait kasus dugaan praktik “Tuan Takur” atau pemalakan di kawasan Pasar Raya Padang.
Dalam pernyataan resminya, Fadly menegaskan bahwa Pasar Raya Fase VII saat ini masih digratiskan sementara waktu. Hal ini dilakukan karena Pemerintah Kota Padang sedang fokus pada proses relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) sepanjang kawasan Pasar Raya agar mereka dapat masuk dan beraktivitas di dalam gedung Pasar Raya Fase VII.
“Pemerintahan Kota Padang sedang fokus merelokasi PKL di sepanjang kawasan Pasar Raya agar masuk dan beraktivitas di dalam gedung Pasar Raya Fase VII,” ujar Fadly Amran dalam pernyataan yang beredar luas di media sosial.
Fadly juga menyinggung kemungkinan adanya pihak yang memanfaatkan kebijakan ini untuk kepentingan pribadi. Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat ditolerir. Namun, penegakan hukum harus didasarkan pada bukti dan prosedur yang berlaku agar hukuman yang dijatuhkan setimpal serta memenuhi unsur keadilan.
“Saya yakin hal ini sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto terkait supremasi hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fadly menegaskan komitmennya terhadap pemerintahan yang bersih. Ia menyebutkan bahwa di kepemimpinan sebelumnya, tiga orang aparatur telah dihentikan karena pelanggaran berulang dengan nilai ratusan ribu rupiah, setelah melalui proses hukum dan pertimbangan matang.

Terkait penyelesaian kasus serupa seperti “Tuan Takur”, Fadly menjelaskan bahwa tidak selalu harus berujung pada pemecatan atau penjara. Pemerintah juga harus mempertimbangkan unsur pembinaan dan edukasi.
“Ketegasan harus berlandaskan kepastian hukum. Tegas wajib, dzalim jangan!” tegas Fadly Amran.
Isu “Tuan Takur” di Pasar Raya Padang sebelumnya mencuat sebagai dugaan praktik pemalakan atau penguasaan lapak oleh oknum tertentu terhadap pedagang, termasuk PKL dan pedagang selasar.
Pernyataan ini menjadi respons terhadap berbagai desakan dan sorotan publik, termasuk dari tokoh politik seperti Andre Rosiade, agar pemerintah bersikap tegas terhadap praktik premanisme di pasar tradisional tersebut.
















