BPN Tanah Datar Bagikan 150 Sertifikat

Penulis -

Jumat, 25 Januari 2019 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar – Sebanyak 150 sertifikat tanah dibagikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar kepada masyarakat Nagari Parambahan. Penyerahan sertifikat, diberikan lansung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar Efrizal.

Efrizal, mengatakan PTSL merupakan program pemerintah bidang pertanahan, dengan tujuan pada tahun 2025 mendatang semua tanah di Indonesia sudah terdaftar kepemilikannya. Sehingga adanya kepastian hukum untuk mengurangi permasalahan sengketa dan lainnya.

“Pada tahun 2018 lalu Kantor Pertanahan Tanah Datar mendapat alokasi untuk pensertifikatan PTSL sebanyak 1.150 bidang, yang mana 650 merupakan sertifikasi hak atas tanah, 500 bidang sampai pengukuran dan pemetaan,” katanya.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Efrizal juga menyebutkan, dari realisasi pada tahun 2018 itu pada tahun 2019 ini kantor Pertanahan Tanah Datar kembali mendapat beban kerja untuk 4.000 bidang.

“ini beban berat yang akan dituntaskan, semoga dapat diselesaikan dengan realisasi yang baik. Untuk lokasinya yaitu Nagari Sumaniak, Sungayang, Sungai Tarab dan Batipuah Ateh, sementara yang diserahkan pada hari ini yaitu Nagari Parambahan, Balimbiang, Rao-Rao, dan Pagaruyung,” ucap Efrizal.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Kakanwil BPN Prov. Sumatera Barat yang diwakili Kepala Bidang Pengadaan Tanah Upik Suryati mengatakan, PTSL program Nasional dan tidak sama dengan prona dulunya. Sementara, PTSL merupakan satu hamparan dan produknya tidak hanya sertifikat, melainkan juga peta bidang.

“Diharapkan tahun 2025 dari nawacita Presiden, seluruh wilayah Indonesia sudah terdaftar. Dan itu tidak akan mengganggu tanah adat (kaum). Tanah kaum tetap akan menjadi tanah kaum sepanjang permohonannya diajukan atas nama kaum dan pemegangnya atas nama penghulu kaum selaku mamak kepala waris beserta seluruh anggota kaumnya, jadi itu harus berdasarkan ranji yang benar” sebutnya.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sementara itu Bupati Tanah Datar yang diwakili asisten I Setda Tanah Datar Muklis mengatakan dengan adanya program pemerintah PTSL ini, kedepannya dapat meminimalisir terjadinya sengketa.

Muklis juga berpesan apa yang telah diterima masyarakat ini, nanti jangan sampai menjadi bala atau bencana ditengah-tengah keluarga.(eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB