Jakarta, Prokabar – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia (AMHI) Jakarta dan Pemuda Kota Padang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian BPN/ATR di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Senin (20/02).
Persoalan yang mereka bawa adalah dugaan penghambatan pemecahan sertifikat tanah Nomor 246/Kampung Andalas Marapalam dan Nomor 335/Limau Manis Kota Padang oleh Pihak BPN Kota Padang yang beberapa kali sudah diajukan permohonan pemecahan sertifikat tersebut, mulai dari Maret 2022 hingga sekarang selalu dilakukan penolakan oleh BPN Kota Padang tanpa ada alasan yang jelas sesuai PP 24 Tahun 1997.
Dalam orasinya, para mahasiswa meminta kepada Menteri BPN/ATR untuk memeriksa Kepala BPN Kota Padang selaku pihak yang bertanggung jawab pada polemik yang merugikan masyarakat, serta mendesak agar mencopot Kepala BPN Kota Padang dan semua oknum pegawai BPN Kota Padang yang terlibat.
Setelah berorasi, pihak Mahasiswa dan Pemuda Padang diterima langsung Humas Kementerian BPN/ATR untuk hearing dan sekaligus menerima laporan resmi dari pihak pendemo, dan mereka berjanji akan mempelajari dulu berkas aduan yg dimasukkan.
“Kita terima dan pelajari semua berkas yang sudah dimasukan, Hasilnya nanti kita informasikan kepada pihak pelapor,” ujar Johan yang menerima berkas.
Sementara pelapor, Shofiah ketika diminta keterangan membenarkan tentang masalah yang dihadapinya.
“Benar bahwa pengajuan pemecahan sertifikat yang kita masukan ke BPN Kota Padang selalu ditolak tanpa ada alasan yang jelas. Saya selaku masyarakat merasa sangat dizolimi oleh oknum pegawai BPN, sedangkan persyaratan dan prosedur yang sesuai ketentuan sudah kita lengkapi, tapi hingga sekarang tidak mereka proses, saya berharap keadilan itu masih ada, dan saya akan berjuang terus hingga kebenaran dan hak saya selaku warga Negara terpenuhi,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Dia berharap, semoga dugaan maladministrasi di BPN Kota Padang bisa segera dituntaskan Kementerian BPN/ATR Republik Indonesia. (*)
















