Pessel, Prokabar – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Dedi Rahmanto Putra menilai, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pessel, Suhandri melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.
“Ya, kalau Kepala BPKAD enggan memberikan informasi tentang realisasi dana hibah pada tahun 2018 maka sudah jelas melanggar UU tersebut,” ujar Dedi.
Berdasarkan amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik mewajibkan setiap pejabat menjalankan semangat keterbukaan informasi publik ini, jelas Politisi Partai Golkar itu.
Seyogiyanya, pihak BPKAD mengerti tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan dapat mengimplementasikan undang-undang keterbukaan informasi publik ini kepada masyarakat.
“Pihak BPKAD sudah menyalahi aturan, padahal hak masyarakat ingin tahu tentang berapa realisasi dana hibah sudah dijamin UU,” tegasnya.
“Hendaknya, UU informasi publik ini betul-betul bisa berkualitas dan masyarakat Pessel bisa merasakan dampak dari keterbukaan informasi publik itu dengan kepuasaan mereka dalam mengakses informasi,” tuturnya.
“Apalagi dana hibah itu untuk masyarakat, tentu masyarakat ingin tau kemana dana hibah ini diberikan, kalau tertutup ada apa itu, tutupnya.(min)
















