BPKAD Pessel Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik, Ini Kata Ketua DPRD

Penulis -

Kamis, 15 November 2018 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pessel, Prokabar – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Dedi Rahmanto Putra menilai, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pessel, Suhandri melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.

“Ya, kalau Kepala BPKAD enggan memberikan informasi tentang realisasi dana hibah pada tahun 2018 maka sudah jelas melanggar UU tersebut,” ujar Dedi.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Berdasarkan amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik mewajibkan setiap pejabat menjalankan semangat keterbukaan informasi publik ini, jelas Politisi Partai Golkar itu.

Seyogiyanya, pihak BPKAD mengerti tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan dapat mengimplementasikan undang-undang keterbukaan informasi publik ini kepada masyarakat.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

“Pihak BPKAD sudah menyalahi aturan, padahal hak masyarakat ingin tahu tentang berapa realisasi dana hibah sudah dijamin UU,” tegasnya.

“Hendaknya, UU informasi publik ini betul-betul bisa berkualitas dan masyarakat Pessel bisa merasakan dampak dari keterbukaan informasi publik itu dengan kepuasaan mereka dalam mengakses informasi,” tuturnya.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Apalagi dana hibah itu untuk masyarakat, tentu masyarakat ingin tau kemana dana hibah ini diberikan, kalau tertutup ada apa itu, tutupnya.(min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB