Agam, Prokabar – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam melakukan monitoring tumbuhan langka dan dilindungi jenis bunga Rafflesia di Nagari Paninjauan, Kecamatan Tanjung Raya, Selasa (18/5).
Dari hasil monitoring di dua titik sebaran populasi bunga rafflesia itu, ditemukan 16 individu dalam kondisi telah membusuk dan terdapat 13 fase knop dengan berbagai ukuran.
“Tumbuhan bunga rafflesia adalah jenis tumbuhan yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia. Sesuai Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ungkap Kepala Resor BKSDA Agam, Ade Putra kepada Prokabar.com, Selasa (18/5).
Ia melanjutkan, dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 itu disebutkan, Setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.
Selanjutnya, dilarang mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
“Sanksinya sesuai Pasal 40 ayat 2 adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Seratus juta rupiah,” pungkasnya. (rud)
















