Agam, Prokabar – BKSDA bersama Satuan Reskrim Polres Agam berhasil menangkap 2 orang pelaku diduga kuat melakukan penebangan hutan secara liar (Ilegal Logging) di Hutan Cagar Alam, Bukit Padang Lantiak, Jorong Malabur, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatra Barat, Rabu Sore (29/8).
“Walau menempuh rintangan dan medan yang berat, jauh ke hutan belantara, kami berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti,” kata Kasat Reskrim Agam, Iptu Muhammad Reza kepada Prokabar.com, Kamis siang (30/8) diruangannya.
Penangkapan tersebut lanjutnya, berdasarkan koordinasi dengan petugas BKSDA Resor Agam. Kami mendapat informasi adanya penebangan hutan secara liar di daerah tersebut. “Kami memutuskan bentuk Tim Gabungan dengan BKSDA Resor Agam melakukan investigasi dan berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial A (46) dan S (30),” tuturnya.
Ia mengungkapkan penangkapan kedua tersangka berlangsung dramatis dan tanpa perlawanan sedikit pun. “Saat kami menggrebek pelaku, mereka pasrah saja dengan alasan kesetiakawanan. Pelaku A yang sangat paham dengan wilayah hutan, tidak ada upaya melarikan diri. Bila itu terjadi, kemungkinan besar kami kehilangan jejak karena daerah hutan rimba itu sangat curam dengan pendakian yang tinggi,” terangnya.
Kedua pelaku bahkan tanpa beban membantu mengangkut 12 batang barang bukti, dari pohon kayu yang sudah ditebang. “Sebenarnya masih ada barang bukti di TKP. Karena lokasi yang sangat jauh di hutan sana, membuat kami tidak mampu mengangkut semuannya. Terpaksa kami membawa kayu semampunya sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Kasat Reskrim menuturkan kedua tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 huruf B jungo pasal 84 ayat 1 junto pasal 12 huruf B dan F Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Atau pasal 40 ayat 1 junto pasal 19 ayat 1 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara. “Dan di tahun 2018 ini, sudah 6 kasus yang sudah kami ungkap,” ungkapnya.
Sementara itu, Pengendali Ekosistem Hutan sekaligus Tim Ahli BKSDA Resor Agam, Ade Putra menyebutkan tindakan tersebut seiring giat Operasi Ilegal Logging Polres Agam sehingga bersinergi melakukan penindakan kepada pelaku penebang Hutan yang dilindungi Undang-undang tersebut.
“Kami bersama-sama ke lokasi melakukan pemeriksaan sekaligus menangkap pelaku yang menebang hutan di daerah Cagar Alam. Dan kami berhasil menangkap dua orang pelaku,” kata Ade.
Ia melanjutkan awalnya mereka kesulitan menempuh lokasi yang sangat jauh dan berada hutan rimba. Berkat semangat bersama, pekerjaan ini akhirnya membuahkan hasil.
“Di Cagar Alam Maninjau sendiri di Undang-undang Nomor 5 tahun 1990, itu tidak diperkenankan kegiatan yang dapat merusak dari pada ekosistemnya. Dan hanya diperkenankan hanya untuk penelitian, pengembangan dan Budidaya Planismanifah,” kata Tim Ahli BKSDA Resor Agam tersebut.
Sementara itu lanjutnya, untuk kedua tersangka yang sudah diamankan Polres Agam, tertangkap tangan melakukan penebangan dan pengolahan kayu saat kami melakukan Operasi Ilegal Logging tersebut. “Mereka terbukti melanggar undang-undang dimana mereka telah melakukan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam, dalam hal ini adalah Cagar Maninjau,” tutup Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam tersebut. (rud)
















