BKSDA Agam Lepas Tiga Ekor Satwa ke Alam

Penulis -

Rabu, 2 Juni 2021 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam, Prokabar — Tiga ekor satwa dilindungi hasil kesadaran dan kepedulian masyarakat akhirnya telah dapat dilakukan pelepasan ke alamnya.

Dua ekor satwa Kukang (Nycticebus coucang) dan satu ekor burung Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) dilepasliarkan kembali ke alam oleh Resor BKSDA Agam di kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau, Rabu (02/06).

Ketiga satwa langka dan dilindungi itu dilepaskan kembali ke alam setelah menjalani observasi dan perawatan di kantor resor KSDA Agam.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Dua ekor Kukang merupakan satwa penyerahan dari Doni Ariandi (35 tahun) warga jorong V Sungai Jariang nagari Lubuk Basung kabupaten Agam, pada hari Jumat (21/05) lalu.

Sedangkan satu ekor burung Elang Brontok adalah satwa penyerahan dari seorang bapak bernama Buyung (49 tahun), warga Plasma Masang jorong Manggopoh Utara, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Senin (31/05) lalu.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Satwa itu dilepaskan setelah hasil observasi menyimpulkan, tidak terdapat luka, cacat, dan masih memiliki sifat liar sehingga memenuhi syarat untuk dilepaskan kembali ke alam,” ungkap Kepala Resor BKSDA Agam, Ade Putra kepada Prokabar.com, Rabu (2/6).

BKSDA mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi terhadap kepedulian warga yang semakin meningkat. Menunjukan kesadaran tinggi untuk konservasi satwa liar terutama jenis satwa dilindungi.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Sesuai pasal 21 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” tegas Ade Putra. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB