Biayai Pilkada 2020, Pemkab Agam Anggarkan Rp46 Miliar

Penulis -

Senin, 14 Oktober 2019 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubukbasung, Prokabar – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat menghibahkan Rp46 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) daerah setempat pada 2020.

Bupati Agam Indra Catri mengatakan dana Rp46 miliar itu dihibahkan ke KPU sebesar Rp34 miliar dan Bawaslu sebesar Rp12 miliar.

“Dana hibah ini belum termasuk anggaran untuk pengamanan Pilkada,” katanya.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Ia mengatakan, hibah yang diberikan ke KPU dan Bawaslu itu setelah pembahasan bersama Pemkab Agam dengan KPU dan Bawaslu.

Hibah itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Yang Bersumber Dari APBD.

Aturan itu ditegaskan dengan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 18 September 2019 Nomor900/9629/SJ perihal pendanaan kegiatan pemilihan bupati atau walikota pada 2020.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Atas dasar itu, pemerintah memerintahkan daerah untuk menetapkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) paling lambat 1 Oktober 2019.

“NPHD itu telah ditanda tangani beberapa hari lalu antara pemerintah daerah dengan KPU dan Bawaslu,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Agam, Riko Antoni menambahkan sebelumnya pihaknya mengajukan dana pelaksanaan Pilkada Rp49 miliar untuk seluruh tahapan, honor panitia dan lainnya.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Dana yang kita ajukan itu sudah masuk honor panitia yang sesuai usulan KPU RI,” katanya.

Ia menambahkan, tahapan Pilkada sudah di mulai pada Oktober 2019.

Rencananya pada pertengahan bulan ini akan dilakukan tahapan jumlah syarat dukungan minimal calon perseorangan dan sekaligus pengumuman syarat dukungan calon perseorangan. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB