Pessel, Prokabar – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, meminta aparat Kepolisian menindak tegas tambang pasir illegal di Muara Surantih, Kacamatan Sutra, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Heri Martinus mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum pernah menerbitkan izin penambangan pasir dan kerikil di lokasi itu.
“Untuk tambang illegal kewenangannya ada di kepolisian. Kami belum pernah terbitkan izinnya, “ujarnya pada wartawan baru-baru ini.
Praktek penambangan pasir dan kerikil di Surantih telah berlangsung selama dua tahun terakhir. Aksi tersebut telah meresahkan nelayan.
Jika tidak segera dilakulan penindakkan, lanjut Heri, dikhawatirkan aksi itu bakal berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
Sebelumnya, Salah seorang pemilik mesin dompeng, Rizal (40) membenarkan ia sudah menambang pasir dan kerikil di lokasi itu hampir dua tahun.
Kendati demikian, ia berani memastikan jika kegiatannya tidak akan berdampak terhadap batu pengaman bibir muara. Selain itu, kata dia, kegiatannya juga berdasarkan permintaan dari nelayan agar muara tidak dangkal.
Sementara, Ketua Kelompok Nelayan Harapan Jaya Bagan Sutera, Ramadhan mengaku telah mengundang pemilik tambang untuk mencari jalan tengah.
Ia menilai penambangan yang berlangsung hampir dua tahun itu telah menyebabkan amblasnya batu pengaman bibir muara sepanjang lebih kurang 30 meter.
“Kami sebagai organisasi nelayan tidak tinggal diam dengan kondisi yang ada. Kami kecewa pertemuan itu tidak membuahkan hasil. Penambang tetap beraktivitas,” ujarnya lagi.
Untuk itu, dirinya berharap ada tindakan tegas dari instansi terkait. Jika penambangan tetap berjalan, batu pengaman bibir muara akan amblas, sehingga berdampak pada pendangkalan muara.
Akibatnya, kapal di muara akan sulit seperti saat sebelum batu pengaman bibir muara dibangun.
Padahal muara Surantih merupakan tempat bersandar 41 unit kapal bagan dan 22 unit kapal tondo serta setiap harinya puluhan kapal berukuran kecil juga lalu lalang di lokasi, tutupnya.(min)
















