Berkasnya Sudah di DPRD, Tedy Sutendi Segera di PAW

Penulis -

Minggu, 22 Juli 2018 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota, Prokabar: Ingat dengan Tedy Sutendi? anggota DPRD Limapuluh Kota yang didakwa terlibat kasus pembunuhan terhadap seorang petani di Pilubang, Harau, beberapa waktu lampau? Kini, statusnya segera di PAW (Pergantian antar waktu)

“Iya, suratnya sudah kami terima,” kata Ketua DPRD Limapuluh Kota Safarudin Dt Bandaro Rajo, kepada Prokabar, Minggu (22/7) di Payakumbuh. Safar berujar, surat tersebut merupakan berkas pengusulan nama PAW dari Tedy Sutendi.

“Surat masuk awal itu, dari DPP Partai Hanura. Setelah kami pelajari, maka yang pas melayangkan surat itu DPC. Akhirnya beberapa hari lalu sudah masuk surat DPC Hanura,” sebut Ketua DPRD.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Dia mengaku, akan memproses surat tersebut sesuai mekanisme. “Nanti akan kami teruskan suratnya ke Gubernur Sumbar, untuk kemudian dibahas proses PAW,” sambung Safarudin.

Adapun nama calon pengganti Tedy Sutendi menjadi anggota DPRD, sesuai usulan dari DPP Hanura, yakni Hj Suhatri. Ketua DPC Hanura Limapuluh Kota Asyirwan Yunus, membenarkan pula nama tersebut.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Iya, keluar surat rekomendasi DPP. Usulannya (pengganti,-red) yakni ibu Hj Suhatri. Beliau dapil sama dengan saudara Tedy Sutendi di Harau,” tukuk Asyirwan Yunus, dibalik gagang teleponenya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PA) Padang memperberat hukuman anggota DPRD Limapuluh Kota, Tedi Sutendi menjadi 10 tahun penjara, seteah vonis sebelumnya dari PN Tanjuang Pati 4 tahun.

“Benar. Hukumannya diperberat menjadi 10 tahun. Kalau sebelumnya putusan pengadilan tingkat satu itu hanya empat tahun,” sebut Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh Nazif Firdaus, tempo hari.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Dijelaskan Nazif, putusan tersebut dikeluarkan oleh ketua majelis hakim PA Padang, Sigit Priyono. Sedangkan putusan untuk Primsito yang merupakan adik Tedi lebih rendah 2 tahun, atau menjadi delapan tahun.

Keduanya dianggap hakim terbukti melanggar Pasal 170 KUHP. “Perbuatan secara bersama-sama dan secara terang-terangan melakukan kekerasan terhadap korban dianggap hakim terbukti. Perbuatan itu menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” kata Nazif. (vbm)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB