Padang, Prokabar – Bawaslu Kota Padang akhirnya meneruskan temuan terhadap dugaan tindak pidana Pemilu Caleg DPR RI Dean Asli Chaidir ke Polresta Padang. Dean diduga menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
Bawaslu Kota Padang menyebut temuan terhadap dugaan tindak pidana Pemilu dilakukan pada saat pelantikan Dean sebagai Ketua UMKM Kota Padang oleh Walikota Padang.
“Pada saat memberikan sambutan Caleg tersebut berjanji akan menambah dana untuk UMKM dan mengungkapkan untuk meminta doa dan dukungan duduk di senayan,” ungkap anggota Bawaslu Kota Padang, Rahmat Ramli.
Dugaan pelanggaran tersebut direkam oleh salah satu anggota Panwas Kelurahan dan Desa (PKD) dan dijadikan sebagai salah satu barang bukti.
“Bawaslu kemudian menindaklanjuti dengan memproses di tingkat Gakumdu, kemudian disimpulkan terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu,” lanjutnya.
Hasil temuan tersebut diteruskan oleh Bawaslu Padang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Padang pada Selasa (27/2) malam.
Sesuai dengan UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Pemilihan, Dean Asli Chaidir diduga melanggar pasal 280 huruf h dan j junto 521, terkait penggunaan fasilitas nagari pada saat kampanye. Dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Hal ini dibenarkan oleh Anggota Bawaslu Sumbar Vifner.
“Informasi yang saya terima memang begitu, dan saat ini sedang diproses di Polresta Padang,” pungkas Vifner. (laf)
















