Beraksi Sejak 2019, Dua Pelaku Curanmor Diciduk Usai Terekam CCTV

Penulis -

Jumat, 19 Agustus 2022 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar- Sebanyak 9 unit motor diamankan satreskrim polres tanah datar dari dua orang terduga pelakum pengungkapan kasus ini berawal dari aksi kedua terduga pelaku yang terekam cctv salah satu masjid.

Keduanya diamankan di dua tempat terpisah, dimana satu orang terduga pelaku di Kecamatan Sungayang Tanah Datar dan satu orang lainnya di Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok.

” kronologis pengungkapan kasus ini berawal dari laporan adanya tindak pidana pada pencurian sepeda motor yang dilaporkan korbanya saat salat di mesjid Baitul Rahim Atar. Kemudian tim melakukan penyelidikan, dan hasil keterangan korban serta rekaman CCTV diketahui pelaku ini berjumlah dua orang,” kata Kapolres Tanah Datar, AKBP Rulli Wijayanto yang saat itu turut didampingi Wakpolres dan Kasat Reskrim, Jumat (19/8).

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Aksi curanmor tersebut telah berulang kali dilakukan oleh kedua pelaku sejak tahun 2019 lalu. Tercatat, di wilayah hukum Tanah Datar saja sebanyak 13 Tempat Kejadian Perkara atau TKP.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

” di Tanah Datar saja itu 13 TKP dan belum didaerah lain. Modus pelaku ini memamfaatkan kelengahan masyarakat, terlebih ketika masyarakat tengah menjalankan ibadah salat di mesjid. Mereka ini bukan spesialis curanmor di mesjid saja, ada kesempatan mereka akan beraksi,” ucapnya.

Adapun hasil curian itu dijual keduanya ke berbagai kabupaten seperti Solok dan Darmasraya.

” keterangan tersangka ini, untuk satu unit motor dijual dengan harga mulai dari 3 juta rupiah hingga 4 juta rupiah,” tambah Kapolres.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Dari penangkapan itu, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 9 unit kendaraan berbagai merek, kunci leter T dan pakaian yang digunakan pelaku dalam beraksi.

” jadi kedua pelaku ini masih memiliki hubungan keluarga,” ujar pria dengan dua melati dipundaknya.

Sampai saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Terhadap keduanya disangka kan pasal berlapis 363 jo 362 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB