Tanah Datar, Prokabar- Sebanyak 9 unit motor diamankan satreskrim polres tanah datar dari dua orang terduga pelakum pengungkapan kasus ini berawal dari aksi kedua terduga pelaku yang terekam cctv salah satu masjid.
Keduanya diamankan di dua tempat terpisah, dimana satu orang terduga pelaku di Kecamatan Sungayang Tanah Datar dan satu orang lainnya di Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok.
” kronologis pengungkapan kasus ini berawal dari laporan adanya tindak pidana pada pencurian sepeda motor yang dilaporkan korbanya saat salat di mesjid Baitul Rahim Atar. Kemudian tim melakukan penyelidikan, dan hasil keterangan korban serta rekaman CCTV diketahui pelaku ini berjumlah dua orang,” kata Kapolres Tanah Datar, AKBP Rulli Wijayanto yang saat itu turut didampingi Wakpolres dan Kasat Reskrim, Jumat (19/8).
Aksi curanmor tersebut telah berulang kali dilakukan oleh kedua pelaku sejak tahun 2019 lalu. Tercatat, di wilayah hukum Tanah Datar saja sebanyak 13 Tempat Kejadian Perkara atau TKP.
” di Tanah Datar saja itu 13 TKP dan belum didaerah lain. Modus pelaku ini memamfaatkan kelengahan masyarakat, terlebih ketika masyarakat tengah menjalankan ibadah salat di mesjid. Mereka ini bukan spesialis curanmor di mesjid saja, ada kesempatan mereka akan beraksi,” ucapnya.
Adapun hasil curian itu dijual keduanya ke berbagai kabupaten seperti Solok dan Darmasraya.
” keterangan tersangka ini, untuk satu unit motor dijual dengan harga mulai dari 3 juta rupiah hingga 4 juta rupiah,” tambah Kapolres.
Dari penangkapan itu, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 9 unit kendaraan berbagai merek, kunci leter T dan pakaian yang digunakan pelaku dalam beraksi.
” jadi kedua pelaku ini masih memiliki hubungan keluarga,” ujar pria dengan dua melati dipundaknya.
Sampai saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Terhadap keduanya disangka kan pasal berlapis 363 jo 362 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (eym)
















