Padang, Prokabar — Belasan orang kembali terjaring operasi yustisi oleh tim gabungan Pemko Padang dan pihak kepolisian karena tidak menggunakan masker, Selasa (18/5).
Dalam kesempatan tersebut, Satpol PP bersama pihak kepolisian dan kecamatan menyasar kawasan Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Alai.
Dalam operasi tersebut bagi orang yang kedapatan melanggar prokes langsung di sangsi secara administrasi.
Mereka yang terjaring langsung dibawa ke Mako Polisi Sektor Koto Tangah guna dilakukan penginputan data ke Sistim Pelanggaran Perda (Sipelada).
Operasi tersebut berhasil mengamankan 18 orang yang tidak bermasker, petugas Sipelada langsung memberikan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu kepada orang tersebut.
“18 orang didenda langsung dengan membayar Administrasi sebesar 100.000 sesuai Perda nomor 1 tahun 2021 dikuatkan dengan perwako nomor 29 tentang bagaimana pelaksanaan sanksi bagi pelanggar perda nomor 1 ini”, terang Kasat Pol PP Padang, Alfiadi.
Lebih lanjut ia menambahkan, operasi yustisi ini adalah upaya pemerintah untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuhi protokol kesehatan di masa Pandemi covid-19.
“Mereka terpaksa di denda ini adalah langkah tegas dalam upaya memutus penularan Corona Virus di Padang, maka perlu kerja sama semua pihak agar masyarakat patuh pada protokol kesehatan ,” ujarnya.
Lebih lanjut Kasatpol PP menjelaskan mereka yang terjaring maka sesuai aturan yang berlaku di Padang, bagi orang yang kedapatan tidak Pakai Masker Di Denda Rp 100.000, dua kali kedapatan Rp.250.000.
”Jika masih ditemukan maka akan di kurung selama dua hari, selain itu penindakkan pelanggaran Prokes juga berlaku bagi pemilik usaha yang kedapatan melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,” tutupnya. (*)
















