Belanja di Trotoar Bakal Kena Sanksi di Padang

Penulis -

Selasa, 29 Oktober 2019 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat akan memberikan sanksi kepada warga yang berbelanja di lokasi terlarang seperti trotoar dan fasilitas umum lainnya yang bukan diperuntukkan untuk lokasi berjualan.

“Untuk dasar hukumnya saya sudah tugaskan Satpol-PP membahas revisi perda ketertiban umum sehingga tidak hanya penjual, orang yang berbelanja di lokasi terlarang pun bisa dikenakan sanksi,” kata Wali Kota Padang Mahyeldi, Selasa (29/10).

Menurut dia hal itu bertujuan untuk menata dan merapikan Kota Padang sehingga tidak ada lagi masyarakat yang berbelanja pada tempat yang dilarang.

Ia berharap dengan upaya ini Padang akan lebih tertata dan lebih rapi.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

“Kalau sudah rapi dan tertata baik akan mendorong orang datang berkunjung dan pada sisi lain masyarakat menjadi lebih tertib,” ujarnya.

Pada sisi lain ia berharap PKL yang ada di Padang berdagang tidak memakai fasilitas umum dan fasilitas sosial sehingga bisa berjualan dengan nyaman.

“Kepada masyarakat mari berbelanja pada PKL yang taat aturan,” ujarnya.

Ia menyebutkan saat ini terdapat sekitar 80 ribu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terus dilakukan pendampingan oleh Pemkot di bawah naungan Dinas Koperasi dan UMKM.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Terkait masih ada PKL yang berdagang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar, menurutnya akan menertibkan karena mengganggu orang banyak.

Sebelumnya Akademisi sekaligus pakar tata kelola Universitas Bung Hatta Padang Miko Kamal Phd menyarankan pemerintah kota Padang harus menata pedagang kaki lima.

“Jika pemerintah kota membiarkan saja dikhawatirkan di sepanjang jalan akan bermunculan pedagang kaki lima dan hal ini selain mengganggu jalan juga melanggar aturan,” kata dia.

Menurutnya langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat tempat atau lokasi khusus untuk pedagang kaki lima sehingga pengendara dan pejalan kaki tidak terganggu.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Kemudian sesuai aturan yaitu Perda Kota Padang no 3 tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan PKL setiap pedagang harus memiliki Tanda Daftar Usaha, kata dia.

Artinya, lanjut dia, jika tidak ada TDU maka pemerintah kota berhak menertibkan dengan alasan melanggar Perda.

Ia mengimbau pihak berwenang harus konsisten menegakkan aturan dan jangan karena alasan orang mencari makan akhirnya peraturan tidak tegak.

“Jadi prinsipnya bukan melarang orang berjualan, tapi menata sehingga lebih rapi dan tertib sehingga tidak mengganggu kepentingan publik,” kata dia. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB