Bejat, Pria Ini Perkosa Anak Tiri yang Masih Sekolah

Penulis -

Jumat, 1 Juni 2018 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Aro, Prokabar – Polres Solok Selatan, menangani lima kasus pencabulan anak di bawah umur dari Januari-Mei 2018, empat kasus di antaranya dilakukan orang dekat korban.

Kapolres Solok Selatan AKBP Imam Yulisdianto didampingi Kasat Reskrim AKP Omri Yan Sahureka di Padang Aro, Kamis (31/5) mengatakan dari lima kasus tersebut dua kasus dilakukan oleh ayah kandung korban, satu kasus oleh ayah tiri, satu kasus oleh kakek korban, dan satu kasus lagi oleh orang seusia korban.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Yang terbaru kami menangkap AJ (32) yang mencabuli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun, dan sudah melakukannya sejak korban duduk di bangku kelas enam SD,” katanya.

Dia mengatakan tersangka AJ menggunakan senjata tajam berupa celurit untuk mengancam korban agar mau melayaninya.

Pada awal kejadian tersangka mengancam korban dengan menodongkan celurit ke leher korban dengan mengatakan “kamu jangan beritahu kepada orang Iain, nanti kamu saya bunuh dan jika kamu beritahu kepada ibumu, nanti ibumu yang akan saya bunuh.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Karena korban takut dan tidak memberitahukan ibunya maupun orang lain, dan berlanjut hingga 2018.

Kejadian terakhir terjadi saat korban keluar dari kamar mandi, tiba-tiba pelaku sudah berada di kamar korban, dan langsung memaksa korban.

Korban yang menolak diikat oleh pelaku menggunakan tali rafia dan memaksanya dalam keadaan terikat. Korban yang merasa tidak tahan lagi akhirnya menceritakan kejadian itu kepada ibunya yang kemudian melapor ke polisi.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Laporan polisi kami terima pada 26 mei dan pelaku ditangkap 27 Mei di kebun kopi miliknya,” kata dia.

Atas perbuatan itu pelaku diancam Pasal 76 (D) Jo pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*/upk)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB