Pariaman, Prokabar —Hasil pengembangan penangkapan Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman, terhadap tertangkapnya pelaku hendak melakukan maksiat, petugas berhasil mengungkap kasus kejahatan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA). Parahnya, kejadian biadap tersebut dilakukan pasangan suami istri asal Padang Pariaman.
Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Pariaman, Alrinaldi melakukan interogasi pengembangan Kasus secara lebih mendalam karena umur pasangan wanita ini masih gadis belia yakni 16 Tahun. Hasil penyelidikan cukup mengejutkan, keduanya mengaku pelaku ZZ telah membeli CK pada seorang mucikari AYY (23) dan Suaminya IS (23) seharga R150.000,- untuk sekali kencan.
Mendengar informasi tersebut Kasi Penyidik dan Anggota Satpol PP langsung mengambil inisiatif menjemput AYY dan Suaminya IS di Nasi Goreng Artis Pauh Kamba Kabupaten Padang Pariaman. Kedua pasutri itu dibawa ke Mako Pol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut, kebenaran pengakuan dari kedua tersangka sebelumnya. Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan membenarkan hal tersebut.
“CK (16) telah sering diperjual belikan oleh kedua pasutri ini. Pada malam sebelum kejadian, CK dijual pada dua laki-laki hidung belang seharga Rp200.000. CK dipakai sebanyak dua kali di dalam mobil saat sedang berjalan di sekitaran Lubuk Alung,” terang Kasat Pol PP dan Damkar, Elfis Candra melalui Kasi PPNS Satpol PP Pariaman, Alrinaldi, Selasa (11/2).
Tidak hanya itu dari keterangan CK juga menyatakan peliharaan AYY dan IS tidak hanya dirinya. Namun ada sekitar 5 orang gadis belia lagi yang seluruh kencan mereka dipromosikan, diatur dan direncanakan kedua kedua pasutri ini.
“Berdasarkan pengakuan para tersangka ini, Kasi Penyidik menyadari Kasus tersebut bukan lagi menjadi ranah Penyidik Pol PP (PPNS Penegak Perda). Melainkan sudah masuk ranah hukum Penyidik POLRI. Merupakan Perkara Pelanggaran terhadap UU No. 23 Tahun 2002 jo UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf l dan Pasal 88. Pada saat ini menjadi isu dunia internasional marak tentang ESKA atau Eksploitasi Seksual Komersial Anak,” ungkapnya.
Kasat Pol PP dan Damkar Pariaman, Elfis Candra mengarahkan Penyidik untuk berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Pariaman selaku Korwas PPNS dan memberikan petunjuk untuk menghubungi Kanit PPA.
“Kanit PPA menindalanjuti penyelidikan awal di Mako Pol PP sekaligus membaca hasil BAP PPNS. Melakukan Interogasi langsung pada seluruh tersangka. Dari hasil penyelidikan, kasus tersebut benar telah terjadi ekspliloitasi seksual kormesial anak bawah umur. Dan masuk ranah hukum penyelidikan kepolisian,” tuturnya.
Di saat proses penyelidikan, pelaku ZZ sempat berhasil kabur. Sementara, tiga orang lainnya sudah berhasil dibawa petugas PPA Reskrim Polres Pariaman. Namun setelah berkoordinasi dengan Walinagari Kapalo Koto, beserta perangkat nagari, meminta ZZ segera menyerahkan diri.
“Senin pagi, (10/2) pelaku ZZ yang tinggal di Simpang Balai Basuo, Kapalo Koto, Nan Sabaris, Padang Pariaman menyerahkan diri. Pelaku diantar bersama salah seorang warga ke Mako Sat Pol PP dan dilanjutkan ke Mako Polres Pariaman,” ulasnya.
Menanggapi kasus ini lanjutnya, Satpol PP Kota Pariaman menghimbau seluruh Warga Sumbar dan Kota Pariaman untuk peduli serta turut berperan aktif mencegah berkembangnya Kasus ESKA ini. Dengan memberikan perhatian penuh kepada pergaulan anak kemenakan kita, dapat mencegah terjadi eksploitasi seksual anak.
“Kasus ESKA selain berdampak buruk pada masa depan anak-anak, juga menghancurkan harapan generasi penerus bangsa. Serta menghancurkan nilai-nilai serta tatanan norma agama, sosial, budaya dan adat yang berlaku di Ranah Minang ini,” pungkas Kepala Seksi Penyidik Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Alrinaldi. (rud)
















