Pasaman, Prokabar — Seorang kakek diamankan tim Satreskrim Polres Pasaman. Ironisnya, kasus yang menjerat kakek hingga berakhir di balik jeruji tahanan ini ialah dugaan pencabulan. Gempar Pasaman dibuatnya.
“Teganya kakek itu, habis masa depan korban di tangan bejatnya,” umpat warga saat mengetahui kasus kakek, DA, warga Sungai Pandahan, Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kamis (26/9).
Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya menjelaskan, pelaku DA diamankan, Rabu (25/9). Ia diamankan atas laporan orang tua korban nomor LP/100/IX/2019/ Spkt Res Psm tgl 24-9-2019.
“Tersangka saat ini diamankan di Rutan Mapolres Pasaman karena diketahui oleh keluarga korban telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” kata AKBP Hendri.
Diakui Kapolres yang baru bertugas di Pasaman ini, kejadian bejat pelaku ini terjadi 19 September lalu. Ia mencabuli bocah berumur 7 tahun di dalam warung miliknya. Hingga akhirnya, aksinya diketahui orang tua korban hingga berakhir di meja SPKT Polres Pasaman. (Ola)
















