Bejat, Ayah Kandung Setubuhi Anak Sendiri Hingga Hamil 6 Bulan

Penulis -

Sabtu, 13 Juni 2020 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Pariaman, Prokabar – Entah apa yang ada dibenak tersangka T (41). seorang petani yang merupakan warga Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman ini, tega mencabuli anak kandungnya sendiri, hingga hamil enam bulan.

Akibat prilaku bejatnya, tersangka T ditangkap Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman dikawasan Sicincin Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Jum’at malam (12/6).

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Kadir Jailani, bahwa Penangkapan itu dilakukan Tim Gagak Hitam Opsnal Polres Padang Pariaman yang dipimpinnya langsung.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

“Saat akan ditangkap pelaku yang berinisial T (41) warga Kecamatan Lubuk Alung itu hendak melarikan diri ke Kota Payakumbuh tempat saudaranya,” sebut Abdul Kadir kepada Prokabar.

Pelaku ditangkap, sambung Abdul Kadir Jailani, atas laloran polisi Nomor: LP/70/V/2020/Polres tanggal 27 mei 2020 lalu. Berbekal dari laporan itu dan bukti pemulaan yang cukup dimana tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban hamil 6 bulan.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Dari hasil penyelidikan semenjak terbitnya laporan polisi, diketahui pelaku ini sempat melarikan diri dari kejaran tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman ke Kota Pekanbaru, sehingga penangkapanya sempat tertuda dan Alhamdulillah hari ini berhasil kita tangkap,” sebutnya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Usai ditangkap tersangka langsung diamankan di Mako polres Padang Pariaman, untuk proses lebih lanjut. Selama pemeriksaan, tersangka mengaku kepada penyidik sudah berulangkali mencabuli darah kandungnya sendiri yang dimulai November 2019 tahun lalu.

Tersangka dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 menyebutkan dipasal 76D dengan ancaman 15 tahun penjara.(Syh)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB