Padang Pariaman, Prokabar – Entah apa yang ada dibenak tersangka T (41). seorang petani yang merupakan warga Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman ini, tega mencabuli anak kandungnya sendiri, hingga hamil enam bulan.
Akibat prilaku bejatnya, tersangka T ditangkap Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman dikawasan Sicincin Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Jum’at malam (12/6).
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Kadir Jailani, bahwa Penangkapan itu dilakukan Tim Gagak Hitam Opsnal Polres Padang Pariaman yang dipimpinnya langsung.
“Saat akan ditangkap pelaku yang berinisial T (41) warga Kecamatan Lubuk Alung itu hendak melarikan diri ke Kota Payakumbuh tempat saudaranya,” sebut Abdul Kadir kepada Prokabar.
Pelaku ditangkap, sambung Abdul Kadir Jailani, atas laloran polisi Nomor: LP/70/V/2020/Polres tanggal 27 mei 2020 lalu. Berbekal dari laporan itu dan bukti pemulaan yang cukup dimana tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban hamil 6 bulan.
“Dari hasil penyelidikan semenjak terbitnya laporan polisi, diketahui pelaku ini sempat melarikan diri dari kejaran tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman ke Kota Pekanbaru, sehingga penangkapanya sempat tertuda dan Alhamdulillah hari ini berhasil kita tangkap,” sebutnya.
Usai ditangkap tersangka langsung diamankan di Mako polres Padang Pariaman, untuk proses lebih lanjut. Selama pemeriksaan, tersangka mengaku kepada penyidik sudah berulangkali mencabuli darah kandungnya sendiri yang dimulai November 2019 tahun lalu.
Tersangka dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 menyebutkan dipasal 76D dengan ancaman 15 tahun penjara.(Syh)
















