Begini Hukumnya Makan Daging Babi, Jika Kita Tidak Tahu

Penulis -

Rabu, 30 Januari 2019 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Seiring ditemukannya sate yang diduga berbahan baku daging babi yang dijual oknum pedagang sate di kawasan Simpang Haru Padang-Sumbar pada Selasa (29/1), membuat warga resah.

Umat muslim khususnya tentu bertanya-tanya bagaimana hukumnya bagi yang terlanjur makan daging haram tersebut, sementara mereka tidak mengetahui jika yang dimakan itu adalah daging babi.

Menjawab pertanyaan itu, Dosen Fikih Kontemporer Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Iman Bonjol Padang, Dr. Zulkarnaini menjelaskan, hukum mengkonsumsi daging babi dalam agama Islam tidak ada lagi masalah fikihnya. Artinya, hukumnya sudah jelas haram, tidak ada lagi peluang untuk mengutak atik hukumnya.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Dilanjutkannya dalam bahasa fikih keharamannya pasti/qath’i dan telah disepakati oleh semua ulama/mujma’ ‘alaih.

“Tidak ada perdebatan soal haram daging babi secara fikih. Keharamanya gath’i,” jelasnya, Rabu (30/1).

Namun pada kondisi tertentu, lanjut Zulkarnaini, kasus yang terjadi di Padang karena ketidaktahuan dan tidak ada unsur kesengajaan, sehingga termakan daging babi menurutnya tidak berdosa.

“Tidak tahu sama sekali tidak berdosa,” ungkapnya.

Pendapat yang sama juga disampaikan Dosen Fikih Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Iman Bonjol Padang Dasrizal Dahlan. Dijelaskannya, ada sebab tertentu makan daging babi yang diizinkan oleh syariat atau dimaafkan oleh syariat, sehingga tidak berdosa bagi yang memakannya.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Ia menjelaskan, hal itu sesuai dengan Firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 173. Sedangkan pelarangan memakan daging babi ada pada Al An’am ayat 145.

Dalam keadaan darurat lain, ulasnya, semisal sangat lapar dan tidak ada makanan lain selain daging babi, maka ketika itu syariat mengizinkan dengan syarat tidak boleh berlebihan sekedar bisa mencegahnya dari kematian.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Hal itu disebut ad-dharurah atau dalam kaidah usul kondisi darurat menjadikan boleh melakukan sesuatu yang terlarang.

“Yang dimaafkan oleh syariat itu karena tidak tahu, tidak sengaja, lupa atau dalam keadaan darurat dengan catatan keadaan benar-benar terpaksa. Artinya Sesuatu yang boleh hanya untuk keluar dari kondisi darurat itu,” terangnya.

Namun, sebelum terjadi dari ketidaktahuan perlu kehati-hatian bagi umat muslim dalam memilih makan sebaliknya pedagang yang menjual makanan sebaiknya jujur apalagi di tengah mayoritas masyarakat muslim.

“Sama-sama menjaga, apalagi berjualan di tengah masyarakat mayoritas muslim,” imbaunya.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB