Begini Cara Mendaftar Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut

Penulis -

Selasa, 9 April 2019 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (8/4), resmi membuka pendaftaran online mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut 2019 dengan rute Jakarta – Semarang dan Semarang – Jakarta.

Para pendaftar dapat mengunjungi website: http://mudikgratis.dephub.go.id mulai 8 April 2019 sampai15 Mei 2019.

Berikut beberapa informasi penting terkait ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemudik yang mau mendaftar mudik gratis dengan kapal bagi pengendara sepeda motor :

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

1.) Kunjungi website http://mudikgratis.dephub.go.id/

– Isi data dan lengkapi persyaratan lalu dapatkan kode booking

– Bawa kode booking ke tempat verifikasi untuk mendapatkan tiket mulai dari 11 April hingga 18 Mei 2019.

2.) Pendaftaran Langsung dilakukan dengan membawa persyaratan KTP, SIM C, STNK, KK asli pada 15 Mei sampai 29 Mei 2019 pukul 09.00 WIB – 16.00 WIB. (Setiap hari, selama kuota masih tersedia)

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

3.) Lokasi Verifikasi dan Pendaftaran Langsung dilakukan di:

– Terminal Penumpang Nusantara, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jl. Panaitan no. 105 Tanjung Priok Jakarta Utara

– Kantor pusat Kementerian Perhubungan, Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat.

Adapun catatan lain bagi pemudik yang mendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

– Memiliki STNK dan SIM yang sah;

– Kondisi motor layak jalan;

– Tidak boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan pada kendaraan yang dapat mengganggu proses lashing;

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

– Harus ada penyangga/standar tengah (standar dua);

– Harus dilengkapi dengan pegangan belakang;

– Ukuran roda dan ban standar atau sesuai spesifikasi pabrik;

– Tidak diperbolehkan adanya box samping kiri, kanan maupun belakang;

– Jumlah helm harus sesuai jumlah penumpang;

– Bensin sepeda motor pada saat akan diangkut harus dalam keadaan maksimal 1 (satu) liter/motor;

– Kunci motor dapat dititipkan kepada petugas/panitia pelaksana. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB