Bawaslu Tanahdatar Imbau ASN tak Lakukan Hal Ini di Pilkada 2020

Penulis -

Kamis, 20 Februari 2020 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batusangkar, Prokabar – Menjaga netralitas pada Pilkada serentak 2020, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar, Bawaslu mengimbau agar aparatur sipil negara (ASN) tidak melakukan hal yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

“Kita mengingatkan agar ASN di lingkup Pemkab Tanah Datar tidak melakukan hal yang melanggar ketentuan UU Nomor 10 tahun 2016, UU Nomor 5 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010,” ucap Ketua Bawaslu Tanah Datar Hamdan di Batusangkar, Kamis (20/2).

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Ia menyebut beberapa hal yang dilarang dilakukan ASN pada Pilkada adalah tidak menghadiri deklarasi pasangan calon kepala daerah, tidak memposting, komen, share, dan like di media sosial pasangan calon kepala daerah.

Kemudian, tidak melakukan tentang politik yang terkait dengan pencalonan diri atau orang lain sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, tidak menyatakan diri sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Tidak memasang spanduk atau baliho yang disetujui sendiri atau orang lain sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah,” tutur Hamdan.

Selanjutnya, tidak melakukan foto bersama calon atau pasangan calon dengan mengikuti lambang gerakan atau gerakan yang mendukung keberpihakan kepada salah satu calon atau pasangan calon kepala daerah.

Tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengundang salah satu calon dan pasangan calon kepala daerah dalam bentuk pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, serta penyediaan barang.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Tidak berpartisipasi sebagai pelaksana kampanye calon atau pasangan calon kepala daerah dan tidak menjadi peserta kampanye dengan mengenakan atribut partai atau atribut PNS.

Terakhir, tidak menghasilkan keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon dan calon pasangan selama masa kampanye.

“Mari bersama kita wujudkan Pilkada serentak 2020 yang demokrasi dengan jujur dan adil di Kabupaten Tanah Datar,” harapnya. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB