Bawaslu Tanah Datar Usut 6 Pelanggaran Pilkada 2020

Penulis -

Senin, 5 Oktober 2020 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar — Praktik politik uang dalam setiap proses pemilihan umum termasuk juga pemilihan kepala daerah masih menjadi ancaman bagi demokrasi di negeri ini. Padahal, salah satu pertimbangan dilakukannya pemilihan langsung adalah agar praktik politik uang itu bisa dieliminir.

Bawaslu Tanah Datar mencatat, saat ini pihaknya tengah melakukan proses pemeriksaan dan penelusuran terhadap dua kasus dugaan politik uang yang dilakukan oleh dua orang calon kepala daerah. Saat ini kedua kasus tersebut tengah dalam proses pemeriksaan dan penelusuran.

“Satu kasus paslon sedang proses klarifikasi dan penyelidikan, yang satu paslon lagi sedang penelusuran dalam rangka mengumpulkan bukti bukti dan keterangan. Untuk satu paslon sudah dipenuhi formil materil, sekarang kami sedang menelusuri unsur pidananya. Kalau satu lagi, kami tengah melakukan penelusuran. Nanti setelah ini kami akan melakukan kajian, apa formil dan materilnya terpenuhi,” Kata Hamdan, Ketua Bawaslu Tanah Datar saat ditemui, senin (5/10).

Dalam pengusutan dua kasus itu lanjut Hamdam, proses pemeriksaan sendiri dimulai dari penelusuran, klarifikasi dan pembahasan oleh Sentra Gakumdu, dan seluruh proses dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan.

“Apakah lanjut ketahap selanjutnya itu nanti menjadi pembahasan bersama sentra gakumdu,sedangkan untuk memutuskan apakah terbukti melakukan dugaan pelanggaran pidana adalah pengadilan,” tambahnya.

Selain kasus dugaan politik uang, pihaknya juga tengah memproses dua kasus netralitas ASN. Dimana pada kasus itu, satu ASN telah diputuskan oleh KASN dengan sangsi peringatan disiplin sedang, dan satu ASN lagi dalam proses klarifikasi.

“Untuk dua ASN, satu sudah sudah diberikan sangsi disiplin sedang, satu lagi tengah diproses,” ujar Hamdan,

Beberapa pelanggaran pemilu yang lainnya kata Hamdan, dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh salah satu pasangan calon. Dimana pada kasus tersebut, pihaknya sudah menerbitkan surat peringatan tertulis dan akan ditertibkan.

“Kalau kasus yang ini sudah kita terbit kan peringatan tertulis dan akan ditertibkan,” katanya.

Kasus lainnya yang diproses oleh bawaslu yaitunya pelanggaran administrasi oleh KPU Tanah Datar, dan tindak lanjut dari kasus tersebut mengeluarkan surat rekomendasi KPU. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI
Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari
Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027
Sungai Tumayo Kembali Meluap, Ratusan Rumah Warga Terancam Banjir
Polda Sumbar Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Atlet Esports Menuju Kapolri Cup
Merasa Dilecehkan Kadis, Staf Disparporabud Pasaman Lapor Polisi
Hasil 32 Besar Piala Dunia 2026; Kalah Adu Penalti dari Paraguay, Jerman Angkat Koper
Si Jago Merah Mengamuk Dua Unit Rumah Warga Lubuk Sikaping Tinggal Abu

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:35 WIB

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI

Senin, 28 September 2026 - 09:52 WIB

Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:51 WIB

Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:14 WIB

Sungai Tumayo Kembali Meluap, Ratusan Rumah Warga Terancam Banjir

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:48 WIB

Polda Sumbar Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Atlet Esports Menuju Kapolri Cup

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB