Bawaslu Pasaman Bubarkan Pertemuan Puluhan Caleg, Ini Sebabnya

Penulis -

Selasa, 19 Maret 2019 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Sejak dimulainya masa kampanye, ternyata Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman, sudah membubarkan 32 pertemuan calon legislatif (Caleg) di daerah itu. Semua pertemuan oleh Caleg-caleg itu dibubarkan, tak lain karena tidak mengantongi izin Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian.

“Tidak ada STTP-nya, maka dari itu kita bubarkan. Ini aturan, tidak bisa disepelekan,” kata Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, Selasa (19/3).

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Diakui Rini, keseluruhan pelanggaran kampanye, kata Rini, dilakukan para Caleg dari hampir semua partai politik. Mulai dari tingkat DPR RI, DPD, DPRD Provinsi hingga kabupaten.

Diakui Rini, penertiban aktivitas kampanye Caleg tanpa izin tersebut paling tinggi terjadi di kecamatan, Padang Gelugur, Lubuk Sikaping, Mapattunggul, Bonjol, Rao Selatan dan Mapattunggul Selatan.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Sementara, kecamatan kecamatan tersisa jumlahnya relatif kecil, seperti di Panti, Tigo Nagari, Rao, Duo Koto, hingga Simpang Alahan Mati,” kata Rini.

Dirinci Rini, di Padang Gelugur, ada enam pertemuan yang dibubarkan Panwascam setempat. Di Lubuk Sikaping lima pertemuan dan di Mapattunggul empat pertemuan. Di Bonjol, Rao Selatan dan Mapattunggul Selatan masing-masing ada tiga pertemuan.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Rini mengakui, upaya penertiban kampanye oleh pihaknya kerap mendapat protes dari beberapa partai politik. Namun, menurutnya, izin kampanye merupakan unsur penting, karena ada aktivitas mengumpulkan warga dalam momentum politik sehingga harus sesuai aturan yang berlaku. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB