Jakarta, Prokabar — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengimbau, panitia dan peserta reuni 212 tidak berkampanye.
“Pertama, dilarang kampanye, baik capres, parpol, caleg, dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, semua nggak boleh. Kedua, menghina atau menyampaikan ujaran kebencian. Kemudian, mengganggu ketertiban juga tak boleh,” kata anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/11).
Menurut Rahmat, kampanye dapat dilakukan jika peserta aksi telah meminta izin Komisi Pemilihan Umum RI, dan mendapatkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP).
“Izin ke KPU ada surat tanda,” tegasnya.
Sebelumnya, Persaudaraan Alumni (PA) 212 berencana menggelar reuni pada Minggu, (2/12). (*/hdp)
















