Lubuk Basung, Prokabar.com – Dalam rangka peningkatan kapasitas jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam mendukung penguatan administrasi dan teknis penyelesaian sengketa proses Pemilu, Bawaslu Kabupaten Agam menggelar Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Kantor Bawaslu Agam, Kamis (16/10).
Bersama Tim Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, simulasi terlaksana sesuai alur penyelesaian sengketa proses pemilu. Dengan cara melakukan permohonan langsung ke kantor Bawaslu Agam. Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Benny Aziz mengatakan, kedepannya berharap simulasi penerimaan permohonan berbasis online melalui aplikasi SIPS juga dapat terealisasi.
Simulasi mulai dari kedatangan pihak pemohon yaitu partai politik ke meja pelayanan. Bertindak sebagai petugas penerima permohonan staf Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Agam. Menerima dan memverifikasi berkas terlebih dahulu. Mengikuti alur, kegiatan simulasi berjalan hingga rapat pleno pimpinan Bawaslu Agam.
Melalui kegiatan simulasi, diskusi terbentuk pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas SDM Bawaslu Agam pada proses penyelesaian sengketa dapat tercapai. Benny Aziz kemudian mengingatkan pentingnya melakukan diskusi terkait Perbawaslu selain melakukan simulasi secara langsung.
“Semakin sering melakukan kegiatan serupa, semakin kuat dalam penyelesaian sengketa proses pemilu. Simulasi dapat mendukung pekerjaan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa, mendorong untuk lebih memahami tata cara dan menjadi tempat untuk diskusi,” ujarnya.
Menjawab hal tersebut, Ketua Bawaslu Agam Suhendra juga berharap simulasi berlanjut pada proses mediasi dan sidang ajudikasi hingga putusan.
Dalam penerimaan permohonan perlu memerhatikan kelengkapan dokumen serta untuk mengingatkan terkait jam penerimaan permohonan. Serta aturan mengenai waktu dalam proses penyelesaian sengketa.
“Kita sebagai Bawaslu tentunya lebih dahulu melakukan sosialisasi kepada partai politik sebelum masuk tahapan pemilu mendatang sebagai pihak penerima layanan,” pungkasnya. (rud).
















