Agam, Prokabar – Bawaslu Agam menggelar Rapat Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Serentak 2024 dengan tema Alat Bukti, Barang Bukti, dan Pengelolaan Barang Bukti, Jumat (23/12).
Kegiatan ini mengikutsertakan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Agam di salah satu hotel di Lubuk Basung.
Selain Panwascam, Bawaslu Agam turut mengundang pihak Intel Polres Agam, Intel Kodim 0304 Agam, dan juga awak media di Kabupaten Agam.
Ini dilakukan demi adanya pembekalan bagi jajaran pengawas dalam penanganan pelanggaran tahapan penyelenggaraan Pemilu nantinya, terutama dalam pengelolaan alat bukti dan barang bukti.
Pembekalan dan pengayaan pengetahuan jajaran pengawas untuk mendukung tugas tugas pengawasan terus dilakukan Bawaslu Agam dalam berbagai kegiatan menghadapi pelaksanaan Pemilu 2024 yang tahapannya telah berjalan.
Yuli Zamra, Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam mengatakan, maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini agar seluruh jajaran pengawas memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai saat ditanya oleh masyarakat atau pihak luar terkait pengawasan, ada jajaran pengawas yang tidak mengerti atau tidak memahami ketentuan-ketentuan pengawasan yang diatur oleh Bawaslu itu sendiri, terlebih dalam menangani pelanggaran,” terangnya.
Eri Efendi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi mewakili Ketua Bawaslu Kabupaten Agam mengatakan, banyak pihak di luar sana yang memprediksi pemilu dan pemilihan serentak 2024 akan menjadi pemilu terkompleks.
“Saya berharap, jajaran pengawas tidak menganggap ini hal yang seram. Kita hanya perlu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku. Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini, dapat menjadi bekal bagi para pengawas khususnya di Kabupaten Agam dalam menghadapi Pemilu 2024 nanti,” tutur Eri.
Bawaslu Agam menghadirkan narasumber dari kalangan profesional seperti Vifner, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat periode 2017-2022 yang sekarang adalah seorang advokat.
Pengalamannya sebagai anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan pengetahuannya sebagai advokat, dapat menjadi penguatan dan pengayaan ilmu bagi Panwaslu Kecamatan.
Bertujuan mendukung tugas tugas pengawasan, terutama dalam melakukan penanganan pelanggaran.
Untuk meningkatkan pemahaman jajaran pengawas tentang pengelolaan alat bukti dan barang bukti, Bawaslu Kabupaten Agam juga menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuj Basung dan Kasat Reskrim Kepolisian Resor Agam.
“Dengan mendatangkan ahli dan praktisi dalam hal penanganan pelanggaran pidana, diharapkan jajaran pengawas paham akan hal-hal krusial dalam penanganan pelanggaran, dalam hal ini terkait Alat Bukti, Barang Bukti, dan Pengelolaan Barang Bukti,” tutup Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Agam tersebut. (rud)
















