Bawasalu Pasaman Akan Tertibkan APK Caleg Tak Sesuai Aturan

Penulis -

Selasa, 30 Oktober 2018 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Partai politik (Parpol) di Pasaman, agaknya segera menertibkan sendiri Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang menyalahi aturan. Jika tak juga mengindahkan himbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman ini, siap-siaplah bakal diturunkan paksa.

“Kita telah menyurati pengurus Parpol agar menertibkan sendiri APK Caleg yang menyalahi aturan hingga tanggal 2 November 2018 ini. Jika tak kunjung diindahkan, bakal kami turunkan” kata Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Pasaman, Kristian, Selasa (30/10).

Baca Juga :  SPMB SD dan SMP Padang 2026/2027 Dibuka 22 Juni, Ini Jalur dan Cara Daftarnya

Selain itu, Bawaslu Pasaman juga mengintruksikan kepada seluruh Panwaslu kecamatan juga ikut mengingatkan Parpol supaya menertibkan APK ini.

Baca Juga :  Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, PT Semen Padang Tegaskan Pancasila sebagai Fondasi Persatuan Bangsa dan Perdamaian Dunia

“Sebaiknya para Caleg dan Parpol agar menertibkan sendiri APK nya. Sehingga tidak terjadi pelanggaran oleh peserta Pemilu” kata Kristin.

Diakui Kristin, puluhan APK baik Caleg DPR RI, provinsi dan kabupaten menjamur di sepajang jalan. Baik di jalan lintas maupun dijalan perkampungan. Ukuranya juga bervariasi, mulai dari 2 meter hingga 7 meter.

Baca Juga :  SMKN 1 Lubuk Sikaping Buncah Teriak Kemalingan Ternyata Ada Utang Sekolah Belum Terbayarkan

Sehubungan dengan itu, sebelumnya, Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay menjelaskan, hanya peserta pemilu yang dibolehkan memasang APK. Peserta pemilu dimaksud pasangan calon presiden dan wakil presiden, anggota DPD RI, dan Parpol. Sementara calon legislatif (Caleg) tidak diperbolehkan memasang APK. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dony Oskarian dan Menteri PU Bertemu Bahas Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat
KAI Divre II Sumbar Sambut Delegasi dari 36 Negara pada IMLF 2026 di Stasiun BIM
Korban Bencana Sumbar Turun ke Jalan, Desak Penghentian Illegal Logging dan Illegal Mining
IPSI Padang Targetkan Juara Umum Silat di Porprov Sumbar 2026
SMKN 1 Lubuk Sikaping Buncah Teriak Kemalingan Ternyata Ada Utang Sekolah Belum Terbayarkan
KAI Divre II Sumbar Sukses Layani 40 Ribu Lebih Penumpang Selama Masa Angkutan Libur Panjang Idul Adha 1447 H
Ketukan Palu Keadilan untuk Tiga Nyawa: Satria Juhanda, Pembunuh Berantai di Padang Pariaman Resmi Divonis Mati
Dua Orang Diduga Tertembak Peluru Nyasar di Area Kampus UNP Padang

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:57 WIB

Dony Oskarian dan Menteri PU Bertemu Bahas Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:03 WIB

KAI Divre II Sumbar Sambut Delegasi dari 36 Negara pada IMLF 2026 di Stasiun BIM

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:24 WIB

Korban Bencana Sumbar Turun ke Jalan, Desak Penghentian Illegal Logging dan Illegal Mining

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:00 WIB

SMKN 1 Lubuk Sikaping Buncah Teriak Kemalingan Ternyata Ada Utang Sekolah Belum Terbayarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:01 WIB

KAI Divre II Sumbar Sukses Layani 40 Ribu Lebih Penumpang Selama Masa Angkutan Libur Panjang Idul Adha 1447 H

Berita Terbaru