Bawasalu Kembali Ingatkan Kemendagri Terkait Larangan Mutasi Jelang Pilkada

Penulis -

Minggu, 19 Januari 2020 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Masalah mutasi pejabat termasuk aparatur sipil negara (ASN) di daerah,  menjelang Pilkada 2020 menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Menurut penuturan Ketua Bawaslu RI, Abhan, pihaknya telah  mengingatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian.

“Kami melarang mutasi jabatan jelang pilkada guna menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) di daerah,” kata Abhan dalam keterangannya, dilansir Minggu (19/01).

Abhan mengatakan hal itu merupakan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Karenanya Bawaslu pun melakukan koordinasi dengan Kemendagri.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

“Perkiraan kami 224 daerah punya potensi petahana maju lagi, maka di situ titik penting soal netralitas ASN. Koordinasi kami dengan Mendagri direspons, nanti Kemendagri akan mengeluarkan surat edaran agar tidak terjadi pelanggaran soal netralitas ASN,” paparnya.

Abhan menjelaskan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada melarang pejabat melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan paslon pilkada. Pasal 190 menyebut orang yang melanggar diancam penjara maksimal enam bulan dan dan denda Rp6 juta.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Di sisi lain Abhan mengatakan pihaknya juga sudah menyurati pemda-pemda penyelenggara Pilkada Serentak 2020 terkait hal itu. Bawaslu juga akan menggelar sosialisasi pelarangan mutasi mulai bulan depan.

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, Tito menyambut baik peringatan itu. Dia bilang Tito akan segera menyurati kepala daerah untuk tak melakukan mutasi mendekati penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Bahtiar menambahkan batas terakhir melakukan mutasi adalah 8 Januari 2020 lalu. Setelah tanggal itu, mutasi boleh dilakukan dengan persetujuan langsung dari Tito.

“Kecuali izin Menteri Dalam Negeri. Tentu izin Mendagri kita lakukan selektif, memastikan bahwa mutasi-mutasi yamg dilakukan itu tidak dalam rangka mobilisasi atau mendukung paslon tertentu,” tegasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB