Pasaman, Prokabar — Berbuih mulut pemerintah dan aparat hukum melarang aksi illegal loging, namun agaknya banyak juga yang tidak mengindahkan.
Begini jadinya, tiga orang warga Pasaman diamankan tim gabungan Polres Agam dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Mereka mebawa kayu diduga hasil illegal loging yang sudah diolah untuk diperdagangkan. Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Reskrim, Iptu M Reza mengatakan, ketiga pelaku berinisial PR (30), BR (43) dan IN (45).
“Mereka diamankan di Jalan Raya Padang Koto Gadang, kecamatan Palembayan, kabupaten Agam, Minggu (18/11) malam,” kata AKBP Ferry, Senin (19/11).
Dari tangan ketiga pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Colt Diesel warna kuning Nomor polisi BA 9129 VA serta kayu yang diolah menjadi kayu pecahan sebanyak 2,5 kubik.
“Dari keterangan mereka, kayu itu hasil hutan di Kecamatan Tigo Nagari, kabupaten Pasaman dan rencananya dibawa ke Pariaman,” tutup AKBP Ferry. (Ola)
















