Pasaman, Prokabar — Dua warga Lima Puluh Kota diamankan Satnarkoba Polres Pasaman. Mereka disikat tim narkoba lantaran kedapatan membawa narkoba jenis ganja.
“RM (22) dan rekannya YL (26) diamankan di Jalan Baru Jorong II Pasar Rao, Nagari Tarung-Tarung, Kecamatan Rao dini hari sekitar pukul 02.30 WIB tadi,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin melalui Kasatres Narkoba, Iptu Roni, Minggu (27/1).
Kedua pelaku diakui Iptu Roni merupakan warga Nagari Sari lamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puh Kota. Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti beruapa empat kilogram ganja kering siap edar. Kemudian satu unit sepeda motor yang diguanakan oleh tersangka dalam menjalankan aksinya.
Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwasanya ada sepeda motor yang diduga membawa barkotika jenis ganja dari arah utara.
“Mendapati informasi tersebut kami melakukan pengintaian dan didapati sepeda motor yang dicurigai melintasi daerah Jorong II Pasar Rao. Kemudian kami melakukan penghadangan, namun mereka kabur dan membuang ganja yang dibawanya,” kata Iptu Roni.
Meski begitu, anggota terus mengejar sepeda motor tersebut hingga sampainya di daerah Kampung Napolen, Kecamatan Padang Gelugur kedua pelaku berhasil diringkus.
Atas perbuatan kedua pelaku, mereka dijerat pidana pasal 111 ayat 2, subsider pasal 114 ayat 2 UU No 35 th 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ola)
















