Pasaman, Prokabar — Dua warga Payakumbuah diciduk tim Satnarkoba Polres Pasaman. Keduanya, KS (24) dan AH (20). Kedua pemuda ini diciduk saat membawa narkotika jenis ganja. Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin menjelaskan, kedua pemuda ini diamankan saat membawa ganja sebanyak 10 paket besar seberat 10 kilogram yang dubungkus dengan plastik hitam diberi lakban.
“Mereka diamankan dini hari tadi oleh tim kita. Itu, sekitar pukul 04.30 WIB,” kata Kapolres Hasanuddin, Rabu (8/5).
Diakui Hasanuddin, keduanya diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Rimbo Panti, Jorong Murni, Nagari Panti, Kecamatan Panti. Sebelum berhasil diamankan, kedua pelaku mencoba kabur dengan membuang barang bukti. Berkat kesigapan anggota, pelarian kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berhasil digagalkan.
“Awalnya tim mendapat kabar, kalau bakal ada peredaran narkoba. Setelah ditelusuri, ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat, ditemukan. Anggota kami pun langsung mencegatnya di arah Rao. Namun pelaku meloloskan diri, setelah dikejar, kedua pelaku berhasil diciduk,” kata Hasanuddin.
Diinformasikan, tersangka KS merupakan warga Kecamatan Payakumbuh Utara, sementara AH, warga Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, Kota Payakumbuh. Selain narkoba, dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor, dua tas ransel pembawa ganja, satu unit HP Nokia, dan uang Rp50 ribu.
“Saat ini, kami masih melakukan pengembangan. Nanti dikabari lagi,” tukas Kapolres Hasanuddin. (Ola)
















