Bantuan Subsidi Upah Pekerja 2021 Gunakan Skema Baru

Penulis -

Rabu, 4 Agustus 2021 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Prokabar.com, Jakarta – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 untuk para pekerja kembali digelontorkan pemerintah.

Namun ada perbedaan model penyaluran di tahun 2021 dengan tahun sebelumnya.

Bagi para pekerja yang mendapatkan subsidi upah pada tahun 2020 belum tentu kembali menerima pada tahun 2021.

Penyebabnya adalah kriteria penerima pada tahun 2021 ini berbeda dari sebelumnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan ada tiga perbedaan skema penerima Bantuan Subsidi Upah pada tahun 2021.

Pertama, kata Ida, aspek kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah. Ada batasan upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

“Bantuan Subsidi Upah tahun ini, pekerja yang berhak menerimanya dengan kriteria gaji paling besar Rp 3,5 juta,” kata Ida, Rabu (4/8).

Sementara untuk wilayah dengan kriteria Upah Minimum Provinsi atau Kota di bawah batasan tersebut disesuaikan dengan batasan upah minimum wilayah.

Selain itu ada pembulatan upah ke atas, misalnya UMP DKI Jakarta sebesra Rp 4.416.185 maka pembulatanya menjadi Rp 4,5 juta.

Batasan Wilayah

Pekerja yang mendapatkan BSU hanyalah pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4 sesuai Lampiran I Permenaker 16 tahun 2021.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Pekerja yang menerima BSU adalah yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, real estate, properti, perdagangan dan jasa.

Ida menambahkan, pekerja yang berada di sektor jasa pendidikan tidak dan kesehatan tidak mendapatkan BSU.

“Tahun lalu batasan maksimal upahny adalah Rp 5 juta dan tidak ada batasan wilayah, sekarang kita terapkan standar baru dengan batasan wilayah,” ungkap Ida.

Aspek besaran BSU pada tahun 2021 sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan. Penerima BSU akan menerima dua bulan sekaligus dengan besaran Rp 1 juta.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Nominal BSU pada tahun 2021 ini jelas lebih kecil dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2020, minimal per bulan adalah Rp 600 ribu selama empat bulan menerima. Sehingga total BSU tahun lalu mencapai Rp 2,4 juta.

Ketiga, aspek skema penyaluran. Skema ini menggunakan empat Bank HIMBARA, yakni, BRI, BNI, BTN dan Mandiri.

Pada tahun lalu, BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU. Kali ini hanya menggunakan empat bank tersebut.

“Kami berharap, penyaluran tahun ini berjalan lancar, tepat sasaran dan dapat membantu pekerja yang berkurang pendapatannya selama pandemi Covid-19,” tutup Ida.

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru