Pesisir Selatan, Prokabar – Pembagian beras bantuan terdampak langsung COVID-19, di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumbar, terus menuai polemik. Mulai dari pembagian tidak sesuai aturan di tingkat nagari, hingga kualitas beras yang buruk.
Soal kualitas beras buruk ini, ditemukan di Nagari Surantih, Kecamatan Sutera. Di mana warga yang menerima bantuan ini, mendapati beras sudah dalam kondisi menguning dan berbau setelah dimasak.
“Beras, yang saya dapat dalam kondisi menguning, dan saat dimasak mengeluarkan bau busuk,” kata salah seorang warga penerima, Liza (41) kepada Wartawan, Minggu (19/4).
Ia mengaku, beras yang diterimanya pada Jumat 17 April 2020 lalu, karena kondisi tidak bagus untuk dikonsumsi, akhirnya beras itu tetap disimpan.
“Beras itu tetap saya simpan, tapi, tidak kami konsumsi. Dan itu jumlah 9Kg, “terangnya.
Selaras dikatakan Reni (49) juga mendapati bantuan beras dengan kondisi sama. Karena, setelah dimasak tidak enak dimakan, berbau busuk. “Sudah dimasak, tapi hasilnya tidak baik dan bau busuk, ” ujarnya.
Terpisah, PLT Wali Nagari setempat, Iwal mengaku, pihaknya sudah menerima langsung terkait beras yang sudah diterima masyarakat. Namun, karena kewenangan pemerintah nagari terbatas, ia tidak dapat menganti sesuai harapan warga.
“Kita akan menyampaikan kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) , agar bisa disampaikan kepada Dinas Sosial bahwasahnya beras yang kemarin kurang bagus, “ujarnya pada Wartawan.
Ia menyebutkan, sebelum diserahkan kepada masyarakat pihanya tidak mengecek terlebih dahulu. Karena, kewenangan nagari hanya sebatas membagikan.
“Jadi kita tidak bisa membedakan mana yang pirang atau tidaknya. Karena saat diterima kita serahkan lansung ke masyarakat, “ujarnya lagi.
Diakuinya, pihaknya belum mendata berapa banyak masyarakat yang menerima beras dengan kualitas buruk. Tapi, keseluruhan beras yang dibagikan sebelumnya itu sudah didistribusikan untuk 255 KK dengan lebih kurang 2,5 ton beras.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menetapkan jumlah penerima bantuan yang terdampak langsung Covid-19 di daerah itu, hanya untuk 15.555 kepala keluarga (KK).
Jumlah ini tertuang dalam Surat Bupati Pesisir Selatan nomor: 500/602/E-SDA/IV/2020. Dinyatakan bantuan yang diterima berupa beras sebanyak 9 kilogram, untuk masing-masing KK yang telah ditetapkan.
“Penerima paket adalah kepala keluarga yang terdampak langsung akibat Covid-19,” terangnya dalam keterangan point 1 huruf b sesuai surat yang telah ditetapkan Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni 12 April 2020.
Dalam surat itu, dijelaskan bahwa penerima bantuan merupakan warga perkerja non formal yang diambil berdasarkan pendataan dari masing-masing camat, wali nagari.
Pendataan itu sesuai dengan Surat Bupati Pesisir Selatan Nomor: 100/008/GTC/IV/2020 tanggal 4 April 2020. Ditegaskan, pekerja non formal yang pertama adalah pelaku usaha mikro dan kecil, mulai dari pedagang longtong, sate, sayur, bakso, asongan dan di sekolah.
Selain itu, pekerja non formal yang dimaksud juga adalah pekerja jasa pariwisata seperti pemandu boat wisata, dan ditambah dengan supir angkutan umum dan ojek.
Menurutnya, dalam surat yang telah ditetapkan diminta kepada camat untuk mengatur teknis pendistribusian dari titik distribusi, dengan cara ke rumah warga masyarakat yang terdampak,(min)
















