Pasaman, Prokabar — Masa kampanye untuk Pemilu 2019 belum dimulai. Tidak sedikit khususnya para bakal calon legislatif telah duluan melakukan kampanye.
Terang-terangan malahan, padahal tindakan ini jelas tidak boleh dilakukan seauai undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Peraturan KPU (PKPU) tentang masa kampanye.
Menyikapi hal ini, Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita menjelaskan, pihaknya memang telah memantau aktifitas curi start yang dilakukan oleh beberapa bakal calon legislatif. Apakah itu mereka yang terdaftar di tingkat daerah maupun provinsi.
“Hanya saja, untuk penindakan, kami masih menunggu Daftar Calon Tetap (DCT) dulu. Jika sudah keluar, ternyata ada Bacaleg kampanye melalui baliho atau selebatan di luar waktu yang ditetapkan, baru bisa kami tindak,” tutup Rini, Sabtu (25/8). (Ola)
















