Pasaman, Prokabar — Musim Pilkada memang sudah terasa. Tunggang langgang tim sukses untuk membuat ide kreatif, memasarkan jagoan. Mulai di dunia maya, sampai pemasangan iklan dan baliho di dunia nyata.
Tidak sedikit kesalahan terjadi. Seperti salahnya letak baliho hingga merugikan masyarakat. Seperti kasus yang satu ini.
Baliho bakal calon Bupati Pasaman, Atos Pratama yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Pasaman, dinilai mengganggu hak pejalan kaki.
Balihi kayu berukuran cukup besar dipasang dengan posisi melintang di areal trotoar. Ini terjadi sisi kiri jalan persimpangan Ambacang Anggang, Kecamatan Lubuk Sikaping, dari arah kantor bupati menuju Sawah Panjang, sebelah kiri.
“Tungkek mambaok rabah. Yang benar saja la letak baliho itu,” ketus Surya Darma, salah seorang warga Lubuk Sikaping yang merasa terganggu.
Tidak itu saja, banyak juga warga yang menyayangkan adanya baliho di penghujung trotoar yang menjadi lokasi perlintasan di persimpangan bagi pejalan kaki.
“Kalau hendak menyebrang, terpaksa kita turun ke sisi jalan karena trotoar dihalangi baliho. Ini sangat berbahaya. Kami minta Pol PP tindak tegas. Begitu juga balihi lain di sepanjang jalan kota. Ini sudah mengganggu kenyamanan masyarakat,” tukas Surya.
Menyikapi hal ini, Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita menjelaskan, memang banyak baliho calon kepala daerah yang teramat mengganggu. Di tikungan jalan yang menghambat jarak pandang, hingga di persimpangan atau di atas trotoar.
“Namun, ini belum bisa kami tindak. Sebab, mereka yang di baliho tersebut belum ditetapkan oleh KPU sebagai calon atau pasangan calon. Di aturan, Bawaslu baru bisa memproses kalau sudah ditetapkan,” kata Rini.
Rini menyarankan, untuk saat ini, penertiban baliho-baliho tersebut, lebih ke ranahny Pol PP. Itupun dengan dalih, bila baliho tersebut memang mengganggu masyarakat banyak.
“Pol PP punya kewenangan menindak, dengan dalih peraturan bupatibl tentang ketertiban umum atau semacamnya,” tukas Rini. (Ola)
















