Baliho Balon Kada Pasaman Menjamur, Banyak yang ‘Mengganggu’

Penulis -

Selasa, 28 Januari 2020 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Musim Pilkada memang sudah terasa. Tunggang langgang tim sukses untuk membuat ide kreatif, memasarkan jagoan. Mulai di dunia maya, sampai pemasangan iklan dan baliho di dunia nyata.

Tidak sedikit kesalahan terjadi. Seperti salahnya letak baliho hingga merugikan masyarakat. Seperti kasus yang satu ini.

Baliho bakal calon Bupati Pasaman, Atos Pratama yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Pasaman, dinilai mengganggu hak pejalan kaki.

Balihi kayu berukuran cukup besar dipasang dengan posisi melintang di areal trotoar. Ini terjadi sisi kiri jalan persimpangan Ambacang Anggang, Kecamatan Lubuk Sikaping, dari arah kantor bupati menuju Sawah Panjang, sebelah kiri.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Tungkek mambaok rabah. Yang benar saja la letak baliho itu,” ketus Surya Darma, salah seorang warga Lubuk Sikaping yang merasa terganggu.

Tidak itu saja, banyak juga warga yang menyayangkan adanya baliho di penghujung trotoar yang menjadi lokasi perlintasan di persimpangan bagi pejalan kaki.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Kalau hendak menyebrang, terpaksa kita turun ke sisi jalan karena trotoar dihalangi baliho. Ini sangat berbahaya. Kami minta Pol PP tindak tegas. Begitu juga balihi lain di sepanjang jalan kota. Ini sudah mengganggu kenyamanan masyarakat,” tukas Surya.

Menyikapi hal ini, Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita menjelaskan, memang banyak baliho calon kepala daerah yang teramat mengganggu. Di tikungan jalan yang menghambat jarak pandang, hingga di persimpangan atau di atas trotoar.

“Namun, ini belum bisa kami tindak. Sebab, mereka yang di baliho tersebut belum ditetapkan oleh KPU sebagai calon atau pasangan calon. Di aturan, Bawaslu  baru bisa memproses kalau sudah ditetapkan,” kata Rini.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Rini menyarankan, untuk saat ini, penertiban baliho-baliho tersebut, lebih ke ranahny Pol PP. Itupun dengan dalih, bila baliho tersebut memang mengganggu masyarakat banyak.

“Pol PP punya kewenangan menindak, dengan dalih peraturan bupatibl tentang ketertiban umum atau semacamnya,” tukas Rini. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB