Bakar Hutan, Siap-siap Dipenjara 10 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

Penulis -

Kamis, 22 Agustus 2019 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Masyarakat Pasaman, hati-hatilah dalam membuka lahan. Terutama dengan cara membakar. Bila berujung kebakaran hutan, siap-siaplah bakal dipenjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun. Itu baru hukuman penjara, ada lagi pidana dendanya, Rp10 miliar.

“Untuk itu, berpikir 1000 kalilah jika membuka lahan dengan cara dibakar. Kami sangat melarang hal ini dilakukan. Ini merusak, alam murka kita pasti terkena bencana,” kata Kasat Binmas Polres Pasaman, AKP Eva Yulianti saat melakukan himbauan dan sosialisasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dalam di Jorong VIII Koto Tangah, Nagari Tanjung Beringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kamis (22/8).

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Dijelaskan AKP Eva, semua ancaman hukuman ini, tidak dapat dinegosiasi, bila ada masyarakat yang kedapatan dan terbukti melakukan pembakaran hutan. Semua ancaman hukuman ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dimana, pada pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

“Kami berharap, himbauan ini tidak disepelekan. Jika nekat tetap memkabar, kami pastikan orangnya berada di balik jeruji,” tukas AKP Eva. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB